Fuso Angkut Kayu Log PT AKS Desa Pendreh Diduga Ilegal Tanpa Ijin Melintas Di Jalan Umum
Muara Teweh, jurnalpolisi.id Bisnis angkutan kayu Log dari limbah milik tambang batubara PT Nantoy Bara Lestari (NBL) yang di ambil oleh PT AKS Selaku kontraktor diduga tidak mengantongi kelengkapan perijinan antaranya Ijin Melintas Di Jalan Umum milik Negara Sebelumnya beberapa orang masyarakat yang diwakili salah seorang warga desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, di Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa bulan terahirkecewa karena jalur jalan menuju Desa selama bertahun-tahun ini selalu dalam kondisi rusak parah akibat bebas dilintasi berbagai jenis kenderaan angkutan kayu, dan truk tengki angkutan BBM bahkan baru-baru ini kembali lagi beroperasinya beberapa unit angkutan jenis Fuso yang mengangkut kayu limbah milik PT AKS dari lokasi perluasan tambang PT NBL“Kemaren ada 2 Fuso pak, dan nanti malam mereka pasti turun, makanya jalur jalan Pendreh ini sampai kapanpun tidak pernah layak untuk di lintasi masyarakat serta anak-anak sekolah yang sering pulang pergi sering terjatuh karena selama beberapa tahun ini kondisi jalan sangat rusak parah. Imbuhnya Saat di sambangi beberapa awak media tepatnya di simpang jalan menuju desa Pendreh, HM selaku pembeli kayu Log menyampaikan, “Kayu yang di bawa ini saya beli dari PT AKS milik H. ML dan Amang YY juga H. RN dari lokasi tambang PT NBL, dan di tumpukan lokasi masih ada sisa ratusan kubik yang perjanjianya ada tapi saya belum tau apakah surat-suratnya ada dengan Bahrian atau Indra KTT. Terangnya Kembali HM menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan kayu Log kami juga ada pamit dengan beberapa orang termasuk Pemdes, kerna disitu ada juga Isentip mereka. “Ya kan ini ada juga kerjasamanya dengan desa termasuk Pemdesnya kan ada isentip juga. Tutur HM menambahkan Saat ditanya terkait ijin menggunakan jalan lintas umum, HM mengatakan, “Saya tidak mengerti apakah ada larangan atau tidak kita nggak tau yang jelas dari pihak PT AKS nggak ada masalah, kalau memang ada aturan larangan kita pingin tau gito lo. Tanya Husmi Balik kepada awak media saat di wawancaraiSebelumnya melalui media ini sudah mengimpormasikan kepada beberapa pigak berwajib dan beberapa orang jajaran kepolisian setempat, imppormasi keberadaan angkutan yang sedang melintas di sampaikan sekitar Jam. 11. 13 Wib (Malam) hingga terahir sekitar Pukul 13. 30 Wib karena tidak ada respon ahirnya sopir Fuso kembali melanjutkan perjalanan menuju Liang Anggang Kota Banjar Masin melintas melalui jalur jalan lintas Muara Teweh-Banjar Masin Fuso kami dari puruk cahu habis antar barang dan balik kami muat kayu untuk di bawa ke Liang Anggang Banjar Masin, Terang seorang sopir sekaligus pamit melanjutan angkun Dikompirmasi kepada Dinas Perhubungan, Bikan Selaku bagian Bidang Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan LLAJ Kabupaten Barito Utara menyampaikan, Mereka tidak punya ijin melintas di jalan umum pak, tulis Bikan melalui akun WhatsAapnya Apson selaku masyarakat desa pendreh berharap, “Kami selaku masyarakat desa pendreh sangat berharap dengan pihak pemerintah dan pihak berwenang untuk turut melakukan tindakan tegas dan pengawasan terhadap para pelaku usaha diduga ilegal terutama agar jalan kami terawat kembali, kerna ini jalan desa bukan jalan perusahaan jadi kami juga berkewajiban untuk menjaga kerusakan jalan. Harapnya Adapun Fuso yang mangakut kayu Log Bermuatan puluhan kubik dengan nomor Pol. DA 8704 TAQ (kabin berwana merah) (Hsn)