Dugaan Korupsi Proyek Jalam Antar Desa di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan sarat Kejanggalan.

Kalteng  – jurnalpolisi.id Pembangunan jalan antardesa sepanjang 43 km di Kecamatan Hulu Kabupaten Katingan Diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara itu disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa. Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hlutabarat, mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Katingan pada sidang Selasa (18/1) lalu, ada 12 orang Yang bertanggung jawab dalam proyek jalan melibatkan sebelas desa tersebut. Selain terdakwa, sebelas diantara lainnya adalah Kepala Desa dari pendapat ahli, dia hanya memgukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas Kepala desa Kepada Haji Asang (Kontraktor Pelaksanaan Proyek) kata Parlin, Mengacu Pendapat Ahli kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas Kepala Desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut, karena itu apabila disebut ada kerugian negara seharusnya sebelas Kepala Desa itu yang Di Pidana, bukan kliennya. Lebih lanjut Parlin  juga mempertanyakan Inspeksi yang dilakukan inspektorat, menurutnya dalam investigasi kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak memghitung fisik pengerjaan disisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara memgalami kerugian “Artinya, hal itu kewenangan sebelas Kepala Desa tersebut,” katanya. Dalam sidang selanjutnya. Pihaknya akan menghadirkan empat saksi untuk meringankanTerdakwa. Karena Banyak kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang Eksepsi. Parlin mengatakan pembuatan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sungai Sanamang, Kecamatan Katingam Hulu pada 2020 itu diketahui masyarakat sekitar wilayah Katingan. Selain itu Bupati Katingan, Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020, itu Fakta tersebut, lanjut parlin. Dengan membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas Kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal.  Kalau pada Juni 2020 itu sebelas Kades  disempanjang Sei Sanamang menilai dan menganggap terdakwa selaku camat saat itu memaksa. Pasalnya, pembayaran tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2020 sementara kunjungan Bupati Katingan dilakukan 20 Juni 2020 sehingga terkesan ada niat untuk mengkriminalisasi terdakwa menutupi kejahatan besar dibalik sekandal penggunaan dana desa di Katingan, katanya. Menurut Parlin upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas Kades menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga terlalu nampak. Padahal, penandatanganan kontrak pada 4 Februari 2020 merupakan kerja sama sebelas Kades yang diwakili oleh BKAD dengan pihak Ketiga Asang Triasha dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu yang juga dihadiri Kapolsek Katingan Hulu. Selain itu dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama secara sukarela,  sampai hari ini kita semua seolah-olah dibuat lupa akibat pemeriksaan perkara ini. Perlu di ingat, Permasalahan ini bermula karena pihak ketiga telah mengerjakan pembuatan Badan jalan sepanjang 43 km dan jembatan kayu di sepanjang Sei Sanamang pada 2020 menagih sisa kewajiban pembayaran dari sebelas Kades yang belum melunasi, katanya. Setelah dilakukan penagihan Parlin menambahkan, hanya dua Kades yang melunasi yakni Kades Tumbang Salaman dan Telok Tampang Dan sembilan Kades lainnya tak mau melaksanakan sisa pembayaran. Karena itu, lanjut Parlin sisa anggaran di sembilan desa pada 2020 untuk membiayai proyek tersebut jadi pertanyaan besar. Terdakwa Sempat Memperoleh informasi sisa dana desa tahun anggaran 2020 disembilan desa tersebut telah habis. Padahal, belum ada pelunasan sisa pembayaran proyek jalan yang dipersoalkan.  “ini sangat dipertanyakan seharusnya untuk menegakan hukum, sisa dana desa yang belum dilunasi itu juga harus diselidiki APH. Bukan dilupakan atau seolah-olah tidak tahu atau tutup mata. Jangan sampai terjadi penegakan hukum pesanan dari penguasa yang merasa terancam karena kejahatan mafia dana desa yang terus menerus Terjadi secara berjamaah, sistematis dan masif. Sehingga tercipta. Adagium hukum tajam kebawah tumpul keatas tegas Parlin. (AP86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *