Dr. Hamzan Wahyudi SH.MKn : Bantah Tudingan Sahban Di Beberapa Media Online dan YouTube. ???
Mataram (NTB) – Jurnalpolisi.id Notaris/PPAT Nining Herlina SH melalui Dr. Hamzan Wahyudi SH., MKn Ketua PENGWIL NTB Ikatan Notaris Indonesia menjelaskan terkait keterangan Sahban di beberapa Media Online, YouTube yang sudah beredar luas di publik. Bahwa apa yang disampaikan oleh Sahban melalui Media terkait Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu tidak benar alias keliru dan tidak berdasar. Sebab Selaku Notaris/PPAT yang bersangkutan tentu Ia sudah bekerja sesuai dengan aturan yang dilindungi oleh undang undang. Hal itu disampikan dalam rilis pers dikantornya Komplek Pertokoan Mataram Sequare Jl. R. Suprapto. Kota Mataram (14/2/2022) Apa yang disangkakan oleh Sahban terhadap Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yakni Notaris/PPAT Nining Herlina SH itu sah-sah saja. Itu hak sebagai warga negara mengeluarkan pendapatnya. Namun karena kita adalah negara hukum maka jika merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam hal ini Mahkamah Agung RI maka silakan tempuh melalui jalur hukum yakni ajukan PK tidak dengan ribut ribut dimedia. Katanya Dr. Hamzan; pastikan Notaris/PPAT Nining Herlina SH sudah bekerja dan berbuat sesuai mekanisme, prosedur dan aturan yang sudah di atur oleh Undang Undang Notaris No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Tegasnya Sudah sangat jelas mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 69/Pdt.6/2019/PN.Mtr, dan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram No. 17/Pdt/2020/PT.MTR serta Putusan Mahkamah Agung RI. No. 475 K/PDT/2021 perkara Kasasi Perdata yakni ” Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Sahban” yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 oleh Dr. H. Hamdi SH. Jelas Dr. Hamzan “Apa yang perlu dijelaskan lagi sebab semuanya sudah tertuang lengkap, jelas, mengikat dalam Putusan Majelis Hakim dan inkrah” pungkasnya. (Ms/Red)