Aksi Perampasan R4 Yang Dilakukan Segrombolan Oknum Debt Collector Kini Resmi DiLaporkan Ke Polres Cirebon Kota

Februari 19, 2022

 Cirebon, jurnalpolisi.id Buntut dari Aksi perampasan roda empat (R4) dengan Merek Daihatsu Xenia Warna Putih Tipe Deluxe 1.3 dengan Nopol E 1189 DA tahun 2019 tepatnya di Jln Pelandakan dan atau percis depan sekolah MAN 2 Kota Cirebon sampai berlanjut ke Kantor TAF Cabang Cirebon yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu yang di lakukan oleh segerombolan oknum Debt Collector dan diduga kades Sirnabaya juga tetlibat dalam aksi tersebut konon yang mengaku dari PT Toyota Astra Financial (TAF) Service Cabang Cirebon , kini kasusnya mulai bergulir ke ranah hukum. Polres Cirebon Kota pun kini mulai mengungkap kasus tersebut , dan hal ini di buktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/132/1/2022/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat. Dalam kesaksiannya , Jupri selaku debitur merasa bahwa kendaraannya telah dirampas oleh 6 (enam) orang oknum debt collector yang mengaku dan atau mengatasnamakan dari leasing TAF Sevice Cabang Cirebon, sementara ke 6 orang tersebut diduga tidak mengantongi dokumen yang resmi,dari mulai Sertifikasi yang bergerak di bidang penagihan dari Asosiasi Pembiayaan Indonesia,surat kuasa dan atau indentitas lainnya yang menjadi pelengkap layaknya seorang pengih yang resmi Disinyalir , salah satu dari oknum debt collector yang terkesan arogan itu, saat sekarang ini menjabat sebagai seorang Kepala Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon Jawabarat Saat dikonfirmasi pada Kamis (17/2), terkait kasusnya yang secara resmi sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, Jupri mengatakan, “Iya benar Bang. Saya telah melaporkan terkait perampasan R4 milik saya yang dilakukan oleh 6 (enam) orang debt collector itu, yang salah satunya adalah seorang Kepala Desa Sirnabaya,” ujarnya.“Kasus perampasan R4 ini seakan telah terorganisir dan berkelompok. Makanya mereka beramai-ramai berani mengancam dan berkata kasar.Tapi Alhamdulillah, selama sekian waktu, pihak Polres Cirebon Kota dalam hal ini Satreskrim unit II Tipidter Polres Cirebon Kota telah melakukan gelar perkara dan telah di temukan dua alat bukti yang cukup,sehingga yang tadinya Dumas kini telah naik ke Laporan Polisi (LP),” ungkap Jupri. “Jadi dalam hal ini kita tinggal menunggu dari pihak Polres Cirebon Kota saja Bang, dan untuk selanjutnya menunggu persidangan. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan segera naik ke status persidangan. Karena kasus seperti ini baru saya yang melaporkan, dan mudah-mudahan kelanjutannya sesuai harapan,” tandasnya. “Selayaknya jadi PR besar bagi pihak Polres Cirebon Kota. Karena banyak warga Kota Cirebon yang diperlakukan sewenang-wenang oleh para oknum debt collector,” harap Jupri. “Kita tunggu saja proses hukumnya Bang, sembari menunggu dilimpahkannya berkas (P21) ke pengadilan,” tutup Jupri sumringah. Rilis : tim PPWI Jabar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *