Ada Apa….?? Pupuk Oplosan dan Pelaku Diduga Belum Juga Diproses

Labuhan batu – Jurnalpolisi.id Polisi seharusnya membongkar pabrik rumahan atau home industri pupuk oplosan di Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, Ratusan karung pupuk oplosan selalu terlihat di gudang Tangkahan si AT Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan batu dan seorang pelaku berinisial SWNO sepertinya kebal hukum dan sampai saat ini tidak terjamah aparat hukum, demikian pantauan awak media, (13/02/2022). Semoga lewat pemberitaan ini pihak Polres Labuhan batu dapat mengambil tindakan, karena kegiatan ini sudah santer dan bukan rahasia umum lagi, demikian dituturkan masyarakat pemerhati Sistem Budi daya Pertanian. “Seharusnya pihak Polres Labuhan batu mengambil sikap dan tindakan terkait hal ini,” demikian disampaikan masyarakat. “Berbekal dari informasi semacam ini, seharusnya petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.” tambah masyarakat yang di konfirmasi terkait kegiatan itu. Sementara itu, pelaku SWNO yang tercatat sebagai warga Kecamatan Panai hulu  Kabupaten Labuhan batu selalu mengatakan sudah mengantongi izin dan macam-macam dalih yang di lontarkan, sehingga sampai saat ini SWNO belum memperoleh keuntungan besar dari kegiatan ini walau sudah berlangsung lama. Atas dugaan perbuatannya ini, pelaku seharusnya mendekam di sel tahanan, Pelaku diancam dengan UU RI No. 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara, tapi itu tidak terjadi, ada apa…….? Wartawan JPNRahman Fitri Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *