Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan 3 Pelaku Judi Qq di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya
Kampar – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang pelaku judi jenis QQ , disebuah warung kopi Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, pada hari Sabtu dini hari (15/1/2022). Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA (45), dan EF (45) keduanya warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, sedangkan RK (25) warga Desa Gunung Malelo Kec. Koto Kampar Hulu Kab. Kampar. Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku1 Set kartu domino kertas dan Uang Tunai Rp. 1.245.000 yang diguanakan sebagai taruannya serta barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada sabtu, (15/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada bebarapa orang warga yang sedang bermain judi disebuah warung kopi di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. kampar. Menindaklanjut informasi tersebut, sekira pukul 01.25 wib Unit Reskrim Polsek Kampar dan di bantu personil yang piket mendatangi tempat yang diduga keras dijadikan tempat perjudian jenis QQ di maksud serta menemukan 3 orang warga yang diduga keras tengah bermain judi jenis QQ. Setiba dilokasi sekira pukul 01.30 wib Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang asik bermain judi QQ serta petugas langsung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kampar Akp Marupa Sibarani, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya (Anto D)