Terlibat Pengeroyokan di Baturraden, seorang Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaden Polresta Banyumas
Baturaden Jateng – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Baturaden Polresta Banyumas berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Baturraden, Banyumas, Sabtu (29/1/22). Pelaku yang diamankan berinisial RB (25) warga Desa Kemutug Lor Kec. Baturraden Kab. Banyumas, Sedangkan satu pelaku lagi PD (21) warga desa Kemutug Lor Kec. Baturraden Kab. Banyumas masih dalam pencarian. Kapolresta Banyumas kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry SIK, ST, mengatakan bahwa pengeroyokan ini terjadi kepada korban yang bernama Dani (22) warga Desa Beji Kedungbanteng Kab. Banyumas di Depan pintu gerbang Hotel yang ada di Baturraden turut Desa Karangmangu, Kec. Baturraden, Kab. Banyumas pada tanggal 31 Desember 2021 lalu. “Kejadian ini berawal pada saat korban selesai hiburan, pada saat ke Kasir mau membayar tagihannya ternyata uang korban kurang sehingga korban ambil uang tunai di ATM. Setelah memarkir motornya disekitar ATM, korban berjalan menuju ke sekelompok orang yg sedang duduk-duduk sambil bertolak pinggang, sehingga salah satu dari orang tersebut berkata “gagah banget apa koo…” yg kemudian dijawab oleh korban “iyaa… ngapa sih.., aku gagah”, kemudian pelaku (RB) langsung menghampiri dan memukuli korban yang diikuti oleh seorang laki-laki lainnya hingga terjatuh”, jelas Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut korban langsung datang ke Polsek Baturraden dan melaporkan kejadian yang menimpanya yang kemudian penyidik Polsek Baturraden melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah mendapatkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara sehingga penyidik meningkatkan status perkara ke proses Penyidikan sehingga terbit Laporan Polisi. “pada hari Sabtu (29/1/22) petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku (RB) yang sedang berada di Baturraden. Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku langsung mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya (PD) yang saat ini masih DPO,” papar Berry. Adapun barang bukti dalam peristiwa tersebut diantaranya hasil Visum Et Repertum , satu buah topi warna kombinasi merah, putih dan biru serta satu buah jaket warna hijau yang telah disita petugas. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH.Pidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.” ungkap Kasat Reskrim. (Sahudin JPN)