Tega Setubuhi Tetangganya yang Berumur 14 Tahun, KS Diamankan Polresta Banyumas
Januari 12, 2022
Banyumas – jurnalpolisi.id Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (10/1/2022). Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka KS (58) warga Desa Karangrena, Kec. Maos Kab. Cilacap pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di kebun miliknya yang berada di desa bulupayung Kec.Kesugihan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, menyampaikan bahwa Kejadian memilukan ini menimpa TR (14) seorang gadis warga Kesugihan Cilacap yang telah disetubuhi oleh tetangganya berinisial KS (58) pada hari Kamis (9/12/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu Hotel yang ada di Kec. Rawalo Kab. Banyumas. “Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menjemput korban di sekolah, kemudian tersangka mengantar korban kerumahnya untuk berganti pakaian. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi untuk membeli Handphone dan membawa korban ke Hotel yang ada Kec. Rawalo Kab. Banyumas,” papar Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah tiba di Hotel tersangka memesan kamar hotel kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian korban namun korban tidak mau, akan tetapi tersangka memaksa melepaskan pakaian korban dan melakukan aksinya. “Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban “jangan bilang siapa-siapa, nanti banyak yang marah” selanjutnya korban dan tersangka keluar dari kamar hotel lalu tersangka mengantar korban pulang kerumah,” jelas Berry. Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada TW (50) warga Desa Bulupayung Kec. Kesugihan Kab. Cilacap yang merupakan orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana training warna merah, satu potong BH warna coklat, satu potong celana dalam warna ping dan satu potong hijab warna putih. “Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kasat Reskrim. (Arif JPN)