Tak Miliki Izin dan Resahkan Warga, Lokasi Diskotik di Tiga Daerah Disegel

Januari 10, 2022

Binjei – Jurnal polisi.id Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar apel gabungan penertiban tempat hiburan malam, di Lapangan Merdeka Binjai, Kota Binjai, Sumut, Senin (10/1/ 2022). Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotik/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly. Apel dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi melalui  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Fitriyus. Diikuti tiga (3) daerah yakni Langkat, Binjai dan Deliserdang. Dari Langkat hadir Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan. Muhammad Fitriyus mengatakan apel Siaga Terpadu menindak lanjuti hasil rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan 3 Kepala Daerah yakni Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Walikota Binjai Amir Hamzah, dan Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar pada Rabu 5 Januari 2022 minggu lalu. Sebanyak 700 personil yang di terjunkan di penertiban ini. Terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan BNNK. Fitriyus merencanakan, nantinya akan di buat pos terpadu di lokasi tersebut, yang di jaga petugas. Diharapkan kepada petugas dapat menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjaga kesehatan serta keselamatan. Diketahui Sky Garden dan Duku Indah berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Wilkum Poltabes Medan. Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan Wilkum Polres Binjai dan Langkat. #Lokasi Diskotik Disegel, Ini Penyebabnya Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel. Sebab, kata Basrah, pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda. Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar: 1.Pelanggaran Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.2.Pelangaran Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.3.Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.4.Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan. Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1). Pada Kesempatan itu Para Tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustd. Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli ahmad dian, Ketua FPK Drs. Syahrizal MZ, Ketua FKDM Ismandianto Karo Karo,Melalui Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi, S.Sos mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat. Ikut dipenyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deliserdang.Para tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah. (Sahrul)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *