Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Diberikan Kepada Komunitas Otomotif Pati.

Pati – jurnalpolisi.id bertempat di ruang rapat gedung Satpas SIM Satlantas Polres Pati dilaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar (Brong) kepada komunitas sepeda motor roda dua yang berada di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (15/01/2022). Kegiatan bertujuan untuk memberikan sosialisasi tertib berlalulintas kepada Komunitas Otomotif Pati tentang larangan penggunakan knalpot tidak standar atau (knalpot Brong) kepada komunitas otomotif Pati yang di hadiri oleh perwakilan dari beberapa komunitas sejumlah 23 club otomotif Pati. Kegitan diawali sambutan oleh Kasat Lantas Polres Pati Adis Dani Garta, S.I.K.M.H, yang mengucapkan terima kasihnya kepada undangan, “Saya ucapkan terima kasih atas kedatangan para perwakilan komunitas klub otomotif yang berkenan hadir dan nantinya mendapatkan apa yang diharapkan yakni bersama sama menjaga kenyamanan berlalulintas.” Usai sambutan dan sedikit arahan oleh Kasat Lantas dilanjutkan  paparan tentang larangan penggunaan knalpot brong oleh kanit Kamsel Ipda Wahyu Hardiana, S. Tr. K yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sebelum ditutup acara dilanjutkan sesi tanya jawab oleh KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin dan diikuti oleh perwakilan anggota Komunitas Otomotif Pati yang hadir. Di tempat terpisah Kapolres Pati Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si lewat Kasi Humas Iptu Sukarno, SH menjelaskan bahwa selain kegiatan operasi knalpot Brong juga akan selalu dilakukan Sosialisasinya, “Kita upayakan pemahaman dengan sosialisasi seperti itu namun kalau masih ada yang membandel operasi di jalan tetap kami lakukan guna mengurangi kebisingan di jalan raya yang bisa mengganggu kenyamanan” pungkasnya. (Mury)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *