Setubuhi Anak Dibawah Umur, Supir Travel Diamankan Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (18/1/22). Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kab. Brebes, Jawa Tengah pada hari Selasa 18 Januari 2022 setelah mendapatkan Informasi keberadaan tersangka yang bekerja sebagai Sopir Trevel di Bumiayu, selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, menyampaikan bahwa tersangka melakukan perbuatan keji ini terhadap korban seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Kab. Brebes di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas. “Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kec. Cilongok Kab. Banyumas, sesampainya di Cipendok tersangka membelokan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban”, jelas Berry. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak. “Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban “diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini”. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang kerumah”, jelas Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, WS (42) warga Desa Pangebatan, Bantarkawung, Kab. Brebes selaku orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutur Kasat Reskrim. (Arif JPN)