Satuan Reskrim Polresta Banyumas Amankan Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih
Januari 5, 2022
Banyumas – jurnalpolisi.id Senin (3/1/22), Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan AJ (25), laki laki warga Kecamatan Kemranjen karena diduga menyebarkan foto foto dalam keadaan tidak berpakaian milik korban DV (21) perempuan warga Kecamatan Kemranjen. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan AJ menyebarkan foto foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial whatsapp dan facebook agar korban mau menemui pelaku dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak. “Hal tersebut diketahui setelah saksi Ayu, Risky dan Siti memberitahukan kepada korban pada sekitar bulan Ferbruari 2020 pelaku mengirimkan foto foto telanjang milik korban melalui media sosial facebook. Selain itu, pelaku juga mengirimkan cetakan atau print out foto foto tersebut ke rumah korban,” terangnya. Setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya, satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, imbuhnya. ( Arif JPN )