Satres narkoba polres Batu bara meringkus dua terduga pengedar narkoba.

 

Batu bara, jurnalpolisi.id

Satres Narkoba Polres Batubara melalui kasat narkoba AKP. S. TARIGAN berhasil menangkap dua tersangka bandar Narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat. dari dua lokasi berbeda di kec. Laut tador dan kec lima puluh. dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Penangkapan tersebut sebagai upaya pemberantasan Narkoba yang terus giat digencarkan Satres Narkoba Polres Batubara dengan target  bandar pengedar dan pemakai Narkoba yang ada di wilayah hukum polres Batu bara.

Kasat  Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman saat dikonfirmasi wartawan diruangannya, Jumat (21/1/22) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat.

“Mereka berhasil kita amankan berkat kerjasama dan laporan  masyarakat tentang keberadaan bandar sabu. Setelah kita  selidiki di lapangan ternyata benar sehingga langsung kita ringkus,” ucap kbo  AKP Yahman.

AKP Yahman memaparkan, dari sebuah warung kopi di Kampung Tempel Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan  Laut Tador, personil Satres Narkoba berhasil meringkus seorang bandar sabu yang tengah menunggu pelanggannya.

Tersangka Bandar Sabu, Budi (33) warga Desa Dwi Sri Kecamatan Tanjung Kasau yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan bersama barang bukti 12 paket  Narkoba  jenis Sabu dengan berat brutto 15,25 gram.

Selain menyita 12 paket sabu, petugas juga menyita 2 unit Handphone 1 bungkus plastik yang berisikan plastik kosong serta 1 buah pipet plastik berbentuk Skop.

“Ketika diinterogasi terduga Bandar Sabu Budi mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual,” jelas AKP Yahman.

Sebelumnya, personil Satres Narkoba juga telah meringkus Dedi H (33) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, seorang Bandar Sabu di rumah kediamannya pada Rabu (12/1/22) lalu.

Dari terduga bandar sabu Dedi H, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 1, 34 gram.

Kemudian ditemukan 2 potong kaca pirex, 1 buah pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, dan 1 buah dompet beserta uang tunai Rp. 40.000.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu, dan hasil diintrogasi tersangka   mengakui Narkotika Sabu tersebut adalah milik nya.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Batu bara. Untuk mempertanggung. jawabkan perbuatannya.  Kita juga masih melakulan pengembangan kasus ini untuk mendapatkan
jaringannya,” tutup pak kbo AKP Yahman.

(Zul marpaung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *