Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 11 Kg Sabu
Jakarta – Jurnalpolisi.id Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di Aula Lantai 3 Polres Jakarta Pusat pada Jum’at (28/1/2022). Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok, Jawa Barat. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat respontif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke 4 (empat) tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/1/2022) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di Wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/1/2022) yang lalu. Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat KBP Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap Zulpan. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas KBP Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun. (Maedi/Humas Polres Metro Jakarta Pusat)