Rp. 5 Miliar AD Titi Akar 2019 Diselidiki Kejari Bengkalis
Bengkalis – jurnalpolisi.id Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis menyelidiki penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp. 5 miliar. Terkait proses hukum tersebut, Senin (27/12/2021) siang, penyidik Pidsus memeriksa Kepala Urusan Keuangan, Sugini dan mantan Sekretaris Desa Titi Akar, Seri. Sedangkan pemeriksaan terhadap Kadesnya, Sukarto menyusul. Dari pantauan di Pidsus Kejari Bengkalis, Seri mengaku diperiksa terkait penggunaan ADD dan DD tahun 2019 sebesar Rp. 5 miliar untuk membiayai 18 paket proyek. Dari sekian paket proyek tersebut diduga ada yang tidak selesai. Namun, berapa nilai proyek yang tidak selesai tesebut, Seri tak bersedia menjelaskan. “Ada 18 paket proyek tahun 2019, ada yang tidak selesai. Tapi tak semua anggaran Rp. 5 miliar tersebut digunakan untuk proyek,” kata Seri yang mengaku sudah berhenti menjadi Sekdes. Sementara itu, Sugini setelah menjalani pemeriksaan terlihat agak pucat. Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan atas dirinya, ia memgaku banyak menjawab pertanyaan penyidik. “Banyak pertanyaannya,”ujarnya singkat. (Asmadi)Sumber : metroterkini.com