Restu Jelaskan Mengenai AMDAL Pada Awak Media

 Pulang pisau – jurnalpolisi.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau menjelaskan mekanisme Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2022 yang belum tau kejelasan pastinya. AMDAL ini merupakan hal yang sangat penting bagi  perusahaan-perusahaan besar guna kebersihan lingkungan dan penyebaran limbah. Plt. Kepala Dinas, Juman melalui Kabid Tata Lingkungan, Restu  menyampaikan izin AMDAL kepada awak media, Jum’at (21/01/2022). “Bahwa saat ini Pulang Pisau belum dapat mengeluarkan izin AMDAL serta UKL/UPL ini dikarenakan keluarnya surat edaran UU cipta kerja dari Pusat, terang Restu. Lanjut Restu,sehingga untuk pembuatan izin AMDAL maupun UKL/UPL Kabupaten Pulang Pisau dilimpahkan kepada Provinsi lalu diteruskan ke Pusat. “Dalam UU Cipta kerja berlakunya UU 11/2020. Seperti perubahan Pasal 24 UU 32/2009 menjadi dokumen  dasar uji kelayakan lingkungan hidup dan rencana usaha atau kegiatan,” ujarnya. Restu juga menyampaikan kepada media agar ada sinergitas antara DLH dan Wartawan sehingga bisa bersama-sama membangun Pulang Pisau lebih baik.( Dicky  Ferdiansyah) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *