Residivis Kasus Tindak Pidana Pencurian, Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis (27/1) di depan ricemill turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Di hari yang sama, pelaku AS (40) laki laki warga Kabupaten Cilacap berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dan satu buah helm, uang tunai Rp. 5.060.000 (lima juta enam puluh ribu rupiah), KTP atas nama pelaku, tas kecil warna coklat dan satu buah dompet panjang warna coklat. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa modusnya adalah saat pelaku mengendarai sepeda motor dan melintas dijalan raya di depan ricemill melihat sebuah tas menggantung di stang sepeda motor yang sedang di parkir, kemudian pelaku menghentikan sepeda motornya dan menghampiri sepeda motor yang sedang diparkir tersebut dengan cara mensejajarkannya. “Lalu pelaku membuka tas yang menggantung dan mengambil sebuah dompet berisi uang kertas sejumlah Rp. 5.020.000.- yang ada di dalam tas dan berusaha melarikan diri. Namun belum jauh sepeda motor pelaku berjalan, pelaku dihentikan oleh korban Moh. Misbachul Munir (45) laki laki warga Banjarparakan Rawalo hingga sepeda motor pelaku roboh. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Rawalo”, terangnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku AS yang juga seorang residivis kasus yang sama kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya. (Sahudin JPN)