Polisi Militer Makokoopsau ll Melaksakan Gaktib
Makassar – jurnalolisi.id Koopsau ll Polisi Militer Komando Operasi TNI Angkatan Udara ll menyelenggarakan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib), bertujuan penertiban para prajurit dan PNS untuk memeriksa kelengkapan kelengkapan diri prajurit serta kelengkapan kendaraan bermotor. Kelengkapan personel dan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang dimaksud seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Pasring, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kelengkapan kendaraan bermotor (spion, kanlpot, riting dan roda kendaraan). Hal tersebut disampaikan Komandan Polisi Militer Koopsau ll Letkol POM Koons Donnel Soriton, saat dimintai keterangan terkait dengan pelaksaan Operasi Gaktib di Markas Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Daya, Makassar, Makoopsau ll, Rabu (19/01/2022). Danpom menambahkan, operasi Gabtib diselenggarakan diseluruh satuan jajaran Koopsau ll, kita ketahui bersama bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan melalui Website resmi Polda Sulawesi – Selatan telah terjadi peningkatan terjadinya kecelakaan lalulintas, pada tahun 2021 tingkat kecelaan bermotor sejumlah 379 kali dan tahun 2022 terjadi sebanyak 772 kali terjadi peningkatan 30 terjadinya persen (sumber: nes.sul-sel.polri.go.id). Penertiban dan pemeriksaan ini dilakukan guna menekan terjadinya lakalalin yang dialami prajurit, mengingat kecelakaan terjadi dipengaruhi banyak faktor diantaranya kelengkapan kendaraan bermotor, kondisi cuaca tambahnya. Gaktib dilaksanakan secara berkala dan terjadwal, selain memeriksa kelengkapan diri dan kendaraan bermotor penegak hukum (personel POM) juga memberikan edukasi kepada prajurit dan PNS Makoopsau ll tentang pentingnya mengetahui peraturan serta hukum dalam menggunakan fasilitas umum jalan raya. Sementara Dansatprov Makokoopsau ll Kapten POM Deddy Siahaan yang memimpin langsung pelasanaan operasi Gaktib, menyampaikan pada dasarnya kesadaran prajurit dan PNS Makkoopsau ll dalam mematuhi aturan berlalu lintas sudah cukup tinggi walaupun masih terdapat pelanggran. Kepada prajurit dan PNS yang melanggar terutama kelengkapan surat kendaraan bermotor, surat ijin mengemudi, sebagai bentuk efek jera yang bersangkutan akan diberikan sangsi dalam bentuk surat peringatan dan berjanji tidak menggulangi, tegas Dansatprov. (Tim jurnalpolisi.id)