Pihak Terkait Di Minta Audit Anggaran Di Kelola BPKD Agara
Aceh Tenggara- jurnalpolisi id Berbagai kegiatan di kelola Badan pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di anggarkan dari pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tenggara di tahun 2021 lalu. Besarnya anggaran di kelola Badan Pengelola Keuangan Daerah di input dari Sirup Rp.9.631.000.000 (Sembilan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) total paket 207 (Dua Ratus Tujuh). Adapun beberapa macam kegiatan yang sangat perlu di Audit Inspektorat,Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu,Belanja makan minum rapat, dugaan sebesar Rp,789,220,000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Duaratus Dua Puluh Ribu Rupiah),Belanja Bahan Cetak sebesar Rp.1.255.788.000 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan Alat Tulis Kantor sebesar Rp.732.182.300 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) belum lagi kegiatan lain di sebut Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan berbeda besaran anggarannya. Berapa pegawai BPKD pernah di tanya awak media jurnalpolisi tapi tidak di sebutkan namanya di berita ini mengatakan, anggaran tersebut di kelola setiap bidang dan sekretariat, jelasnya. Besarnya kalkulasi perkegiatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah,dugaan memperkaya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menganggarkan dana melimpah, maka itu pihak terkait sangat perlu melakukan audit secara khusus. (Liputan: Hamidan)