Penderita Gangguan Jiwa di Banyumas Dikurung Selama 3 Bulan

Banyumas – jurnalpolisi.id Divisi khusus Forum relawan Lintas organisasi (FORTASI) Unit penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) banyumas pada senin malam tgl 24 Januari 2022 menerima laporan dari Andi anggota Polresta Banyumas Bahwa ada Penderita gangguan jiwa yang dikurung oleh keluarganya didesa Pekaja Kecamatan Kalibagor Kab Banyumas. Team ODGJ dibawah koordinasi Sapto yang lebih dikenal dengan nama Saprol serentak menuju ke lokasi desa Pekaja Kec. Kalibagor Kab. Banyumas. Cici Siti Heriyati Terapis didampingi Emil segera mengevakuasi penderita AM dalam kondisi sangat mengenaskan dikunci dalam sebuah ruangan berdekatan dengan kamar mandi dan sumur. Kondisi AM (37 tahun) sangat tidak terawat. AM Segera di bersihkan dan dimandikan oleh Cici dan Emil untuk kemudian dibawa ke RSUD Banyumas atas bantuan dari wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono malam itu juga guna mendapatkan perawatan medis. AM (37 tahun) menderita gangguan jiwa sudah selama 14 tahun sempat mengenyam pendidikan sampai SLTA oleh keluarganya sudah diupayakan berobat ke alternatif dan tidak mendapatkan perubahan sehingga 3 bulan lalu disekap dikurung dalam ruangan oleh keluarganya. Eddy Wahono pembina Forum relawan Lintas Organisasi Banyumas sangat bangga pada pelayanan divisi khusus unit penanganan ODGJ. Fortasi yang merupakan gabungan dari relawan Lintas organisasi terdiri dari Serayu Rescue,Mdmc, MTA, Gas, Bale bakti bawono, Rapi O8 lokal cilongok, Kodok ijo, FPRB sumpiuh, Banser, kokam, relawan reptil satria, 99 Prodiction Banteng mas, BMT Amindo didukung oleh PMI dan Pers Mitra kerja kab Banyumas. Diharapkan dapat melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan. (Pewarta : Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *