Penanganan Kasus Perampasan Unit R4 oleh Oknum Debt Collector di Polres Cirebon Kota Seakan Jalan di Tempat

Januari 6, 2022

 Cirebon, jurnalpolisi.id Adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) dari salah satu anggota (wartawan) Jurnal Polisi News (JPN), Jupri, pada Sabtu (1/1/2022) melalui Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI) wilayah Jawa Barat, Jln. Pasirjati Utama Komplek Cluster Garden View (CGV), terkait dugaan perampasan unit kendaraan roda empat (R4) oleh sekelompok oknum debt collector yang mengaku dari PT Toyota Astra Finance (TAF), tentunya perlu disikapi banyak pihak. Pasalnya, penanganan dalam proses perkara tersebut di Polres Cirebon Kota, dinilai tidak fair, dan seakan jalan di tempat. Melalui Agus Chepy Kurniadi,SE selaku Ketua DPD PPWI Jawa Barat (Jabar), Jupri pun mulai menceritakan kronologis dari mulai mengambil unit kendaraan (R4) hingga dirampasnya mobil oleh sekelompok oknum debt collector tersebut. Berawal pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Jupri yang berprofesi sebagai seorang wartawan di Media Jurnal Polisi News (JPN), saat itu sedang bersama 4 (empat) rekannya (Pujiana, Melina Citra Wati, Sutrisno dan Cahyo Raharjo) untuk melakukan peliputan di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Cirebon, Jln. Pelandakan No. 1, Karya Mulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Sembari menunggu selesainya peliputan, Jupri yang saat itu bersama Pujiana dan Sutrisno sedang berada di warung kopi depan MAN 2 Kota Cirebon, tiba-tiba didatangi 4 (empat) orang tidak dikenal yang duduk di samping mereka dan dengan nada arogan mempertanyakan sembari membentak; “Hey, kamu Jupri ya!” katanya, seraya memperkenalkan dengan nada tinggi; “Perkenalkan! nih saya selaku penerima kuasa dari PT Toyota Astra Finance (TAF). Hey Jupri! kamu sudah 7 (tujuh) bulan belum membayar cicilan mobil, dan mari kamu ikut kami ke Kantor TAF!!!” ucapnya dengan nada arogan (video terlampir) Jupri pun yang saat itu disaksikan oleh rekan-rekannya, tak kalah berargumen. “Mohon maaf, anda ini siapa dan dari mana asalnya? Dan kalau memang sampeyan-sampeyan ini mengaku dari TAF, mohon tunjukkan identitas dan surat kuasa atau surat tugasnya,” kata Jupri. Namun setelah Jupri melontarkan bahasa seperti itu, tiba-tiba ada salah satu orang tak dikenal yang mengaku suruhan TAF itu, sembari berucap; “Hey Jupri! Kirik!!! lebih baik kamu ikutin saja apa kata teman-teman saya untuk ikut ke Kantor TAF dan nggak usah kamu melawan!!! Kalau kamu sampai melawan, kamu saya gebukin dan saya bacok-bacok kamu!!!” kata salah satu oknum debt collector mengintimidasi. Hingga akhirnya terjadilah percekcokan mulut antara Jupri dengan gerombolan oknum debt collector tersebut. Saat suasana sudah mulai reda, Dani, salah satu dari oknum debt collector itu meminjam STNK Mobil Xenia Deluxe 1300cc warna putih kepada Jupri, dengan alasan mau mengecek pajak. Tanpa rasa curiga, Jupri pun langsung mengeluarkan STNK tersebut dan memberikannya kepada Dani untuk mengecek kecocokan Nopol E 1189 DA yang tertera dalam STNK atas nama Jupri tersebut. Setelahnya, Jupri pun meminta kembali STNK tersebut, namun Dani tidak mau mengembalikannya. Dani katakan, STNK bisa dikembalikan, dengan satu catatan; Jupri dan teman-temannya harus ikut dulu ke Kantor TAF, Jln. Tuparev No. 83, Ruko Tuparev Super block C No. 1, Cirebon, guna untuk klarifikasi permasalahan pembayaran cicilan (angsuran) mobil. Sebelum berangkat ke Kantor TAF, Bobi, salah satu dari oknum debt collector tersebut menjanjikannya, bahwa Jupri yang dianggap belum membayar cicilan selama 7 (tujuh) bulan, bisa membayar 1 bulan dulu, dengan satu catatan; yang penting sisanya dibuat pernyataan secara tertulis, kapan kesanggupan untuk membayar. Sesampai di Kantor TAF, Bobi, salah satu anggota debt collector itu mengajak Jupri dan Cahyo Raharjo ke sebuah ruangan kecil, dan setelahnya, masuklah seseorang dengan memperkenalkan; “Perkenalkan mas. Saya Andi dari Cirebon, Head di Kantor TAF.” Dan tanpa basa basi, Andi pun langsung mengajak berhitung; “Hey Jupri! kamu belum bayar selama 7 (tujuh) bulan, dikali Rp4.700.000,00, sama dengan Rp47.900.000,00. Dan kalau kamu tidak bisa menyediakan uang segitu, maka saya kasih solusi; bagaimana jika mobil kamu saya gadaikan saja, atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga?” katanya. Mendengar pertanyaan yang dianggap janggal, lalu Jupri pun menjawab; “Semenjak saya mengajukan kredit kepada leasing TAF sekitar tanggal 14-15 September 2019 lalu, dan mulai membayar angsuran pada bulan Oktober, November, Desember 2019, dan disusul membayar cicilan kembali pada Januari 2020, kemudian terakhir membayar cicilan pada tanggal 29 Februari 2020, artinya; dari mana dasarnya kalau sampeyan mengatakan bahwa saya belum membayar selama 7 (tujuh) bulan? Saya akui belum bisa membayar cicilan karena imbas pandemi Covid-19, dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2020. Sehingga terhitung dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2020, itu saya sudah membayar selama 6 (enam) bulan, dan bukan 7 (tujuh) bulan,” terang Jupri. “Yang ke-dua; saudara Bobi telah menjanjikan, bahwa bisa membayar cicilan satu bulan dulu, selebihnya mebuat kesepakatan. Ke-tiga; dari mana dasar hukumnya bahwa biaya tarik itu harus dibebankan kepada debitur? Dan yang ke-empat; saya tidak mau memindahtangankan kepada pihak ke-tiga, karena itu sudah merupakan perbuatan pidana, dan/atau perbuatan melawan hukum. Dan yang ke-lima; selama saya tidak membayar cicilan karena dampak pandemi Covid-19, dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2020, selama itu pula saya belum pernah menerima surat teguran, baik SP1, SP2, SP3, dan atau Surat Somasi dari pihak perusahaan TAF sendiri. Dan yang ke-enam; mohon tunjukkan surat kuasa atau surat tugas atau surat penarikan kendaraan!” kata Jupri. Rupanya jawaban Jupri membuat Andi terlihat marah; “Pokoknya saya tidak mau tahu! mau tidak mau kamu harus tetap membayar cicilan mobil selama 7 (tujuh) bulan, ditambah lagi biaya tarik sebesar Rp15 juta. Jangan selalu beralasan Covid, Covid dan Covid!” ucapnya. Jupri yang saat itu pun didampingi Ahmad Dzuizzin, SH., MH., selaku lowyernya, merasa tidak adanya titik temu dengan pihak leasing. Hingga akhirnya, mereka pun bergegas meninggalkan Kantor TAF tanpa mempedulikan mobil yang sedang dalam masalah tersebut, dengan tujuan menuju Polres Cirebon Kota untuk melaporkan tindakan yang telah dilakukan segerombolan oknum debt collector dari TAF itu. Namun selang beberapa menit, Ahmad Dzuizzin selaku lowyer saudara Jupri, tiba-tiba dikelilingi segerombolan dan puluhan debt collector yang diduga atas suruhan saudara Ma’ru yang mengaku selaku penerima kuasa dari PT TAF dan mengintimidasi saudara Ahmad Dzuizzin. Merasa di bawah tekanan, hingga saudara Ahmad pun memanggil-manggil nama Jupri; “Bang Jupri, Bang Jupri, Bang Jupri, tolongin saya!” hingga Jupri pun bergegas kembali lagi menghampiri Ahmad Dzuizzin Ma’ru yang melihat Jupri hendak menyelamatkan Ahmad Dzuizzin dari tekanan (intimidasi) berteriak; “Hey Jupri, Kirik!!! Bangsat!!! Lebih baik sekarang kamu serahkan saja kunci mobil beserta mobilnya, jangan melawan. Kalau kamu dan teman-teman kamu tetap melawan, maka akan saya gerakin teman-teman saya untuk mengeroyok serta  membacok-bacok kamu!!!” ujar Ma’ru dengan nada arogan. Melihat suasana yang dirasa tidak kondusif, maka Jupri pun bersama rekan-rekan yang lain bergegas meninggalkan tempat tersebut, meski sebelumnya Jupri dipaksa untuk menandatangani ‘Surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan serta disuruh untuk memfoto Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01552105.AH.05.01 Tahun 2019 oleh segrombolan oknum debt collektor Usai kejadian tersebut, Jupri pun sudah berniat dari awal untuk melaporkan tindakan para oknum debt collector ke kepolisian. Singkat cerita, meski sempat dan merasa dilempar sana sini oleh petugas kepolisian, hingga Jupri pun atas saran Aiptu Amadi, SH., Bagian Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Cirebon Kota dan memberitahukan; “Bagusnya dalam hal ini, Dumas saja dulu dan jangan langsung LP, sebab proses Dumas dengan LP itu sifatnya sama Mas,” kata Amadi. Sehingga laporan itu pun secara resmi diterima dan ditandatangani oleh Jupri, yang dilanjut dengan dimintai keterangan dan di BAP melalui penyidik, terkait perampasan mobil dengan tipu daya yang dilakukan oleh segerombolan oknum debt collector PT TAF. Tepatnya pada Kamis, tanggal 1 Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, melalui telepon selulernya, Amadi, SH., memberitahukan kepada Jupri, agar bisa datang ke Bagian Unit Tipidter Polres Cirebon Kota, guna dipertemukan dengan pihak debt collector untuk dikonfrontir. Namun saat diadakannya mediasi, Jupri yang saat itu didampingi oleh Ahmad Dzuizzin dan Cahyo Raharjo merasa aneh. Karena setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jupri terhadap 2 (dua) orang debt collector yang hadir mewakili, namun selalu dijawab oleh Kanit Reskrim Tipidter Iptu Wawan Hermawan, SH. Pada kesempatan tersebut, Kanit Tipidter Wawan Hermawan mengatakan; “Dalam permasalahan ini, kalau bisa sebelum melangkah ke ke proses lebih lanjut, usahakan kita bisa duduk bersama dulu, guna mencari win-win solution,” katanya. Wawan kembali bertanya kepada Jupri, “Sampeyan maunya apa?” Jupri pun menjawab, “Yang pertama, jelas mobil harus dikembalikan serta ganti rugi, baik materiil dan/atau imateriil. Dan jika dalam hal ini tidak ditemukan solusi, maka saya beserta kuasa hukum akan memproses lebih lanjut tentang perbuatan yang dilakukan oleh segerombolan oknum debt collector yang sudah menjatuhkan harkat dan martabat harga diri saya di depan umum, yakni dengan cara menggunakan tipu muslihat serta ancaman kekerasan, dan harus tetap diproses hukum,” tegasnya. “Anehnya lagi,” kata Jupri melalui JayantaraNews.com, “bahwa sebelum melakukan tindakan penarikan mobil, konon katanya pihak perusahaan pembiayaan terlebih dulu sudah melayangkan SP1, SP2, SP3, dan/atau Surat Somasi, yang katanya diterima oleh istri saya. Padahal istri saya pun sama sekali tidak merasa menerima,” urainya. Jupri dan rekan-rekan yang mendampingi, merasa bahwa dalam permintaan keterangan antara pihak debt collector dan dirinya, cenderung dan terkesan dijawab dan didominasi oleh penyidik dan Kanit. “Kami menganggap ada kejanggalan. Karena dalam hal ini, baik penyidik maupun Kanit, kami nilai tidak Fair dalam menerima laporan aduan masyarakat,” beber Jupri dengan nada kecewa. Hingga sekitar 20 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2020, Jupri bersama rekan-rekan kembali memantapkan hati untuk mencari keadilan, dan menghadap ke Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, SIK., SH., M.Si., yang tujuannya untuk mempertanyakan laporan pengaduan atas nama dirinya (tertanggal 27 Agustus 2020). Namun karena yang bersangkutan berhalangan dan sedang ada giat di Polda Jabar, sehingga kunjungan Jupri dkk diterima oleh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH., MH. Ngatidja yang menanggapi keluhan Jupri dan rekan-rekan pun menyampaikan; “Bahwa dengan maraknya oknum debt collector, kami selaku Aparat Penegak Hukum (APH) akan menangkap dan memproses debt collector itu yang sudah meresahkan masyarakat. Apalagi di masa pandemi Covid-19. Ini jelas sangat tidak boleh,” ucapnya, seraya menambahkan, “Bahwa selama ini belum ada masyarakat yang mengadukan tentang masih maraknya debt collector yang sudah meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ucapnya. Atas adanya jawaban dari Humas Polres Cirebon Kota, Ngatidja seperti itu, maka kami menduga, bahwa laporan pengaduan atas nama Jupri yang ditujukan kepada Kapolres Cirebon Kota, tidak sampai. “Patut diduga, bahwa dalam hal ini, laporan pengaduan masyarakat atas nama saya (Jupri) diduga diendapkan, atau jalan di tempat,” sebut Jupri. Ada suatu statement yang cukup melegakan dari Humas Polres Cirebon Kota, Ngatidja. Dimana dirinya akan menemui Kasat guna mempertanyakan tentang kegiatan Unit Tipidter yang sudah menerima laporan aduan atas nama Jupri, tertanggal 27 Agustus 2020. “Dalam hal ini, saya meminta waktu paling lama satu minggu, dan saya akan memberi kabar kepada Mas Jupri, tentang perkembangan laporannya,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Ngatidja, mengakhiri bincangannya dengan Jupri dan rekan-rekan. Sementara itu, Ahmad Dzuizzin, SH., MH., selaku lowyer (kuasa hukum) dari Jupri, terus intens mempertanyakan hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada penyidik yang menangani (Amadi, SH). Namun saat dimintai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Penyidik Amadi, SH., tidak mau memberikan, dengan alasan; menunggu perintah dari Kanit Wawan Hermawan, SH. Ahmad Dzuizzin yang penasaran dengan jawaban Penyidik Amadi pun berupaya menemui Kanit Tipidter Wawan Hermawan. Namun jawaban Kanit Hermawan pun kembali mengalihkan; “Monggo, sana urusannya dengan penyidik yang menangani. Sebab dalam permasalahannya Jupri, saya selaku Kanit Tipidter sudah memberikan Surat Perintah Penyidikan kepada Amadi, SH.,” katanya. Guna mengorek keterangan agar informasi yang diserap akurat dan tidak sepihak, maka JayantaraNews.com pun, pada Rabu (5/1/2022) mencoba menghubungi Penyidik Aiptu Amadi, SH., dan Ipda Rudiana, SH., selaku Kanit Reskrim Unit II Tipidter Polres Cirebon Kota sebagai pengganti Kanit Reskrim Unit Tipidter yang lama, Wawan Hermawan, SH. Ditemui di ruang kerjanya, dan dipertanyakan sampai sejauh mana tindak lanjut proses hukummya, Amadi menjelaskan, bahwa kita akan lakukan lagi gelar perkara, dan akan memanggil pihak-pihak terkait agar adanya titik terang, tuturnya. Sementara, saat dipertanyakan, apakah boleh dari pihak leasing menarik kendaraan debitur di jalan? Rudiana menjawab, “Hal itu tidak dibenarkan dan jelas salah, apalagi main rampas begitu saja,” pungkasnya. Di tempat yang sama usai konfirmasi ke pihak Polres, Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat, yang didampingi Herawanto, SH., (Advokasi PPWI Jabar), Wawan Rusmawan (PPWI Jabar), Asep Setiawan (Pemred Media Online JayantaraNews.com), beserta Jajaran Pengurus DPC PPWI Cirebon Kota, di antaranya; Cahyo Raharjo (Ketua DPC PPWI Cirebon Raya), Akhmad Khotib MF (Wakil Ketua 1 DPC PPWI Cirebon Kota), Muhammad Yahya Jaya & Kadin Maulana als Galang (Wartawan JayantaraNews.com), dan Jupri (Kabid Investigasi dan publikasi DPC PPWI Cirebon Raya yang juga selaku pelapor). Agus Chepy katakan, bahwa pihaknya dari PPWI Jabar khususnya, akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas. “Kita akan kawal terus kasus ini sampai kemana arahnya, jangan dianggap main-main! Karena saya mengendus dan menduga, bahwa adanya indikasi permainan. Tapi apapun itu, kita lihat saja progres kedepannya. Atau bisa jadi kita melangkah ke ranah yang lebih tinggi,” tegas Agus Chepy, yang diamini Herawanto, SH. ( Tim DPD PPWI Jabar ) Bersambung!!! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *