Oknum TAF Cab. Cirebon Diduga CATUT Nama & Ttd Istri Debitur, PPWI JABAR: Usut Tuntas, Siapapun Yang Backingi

Januari 25, 2022

Cirebon, jurnalpolisi.id Menindaklanjuti pemberitaan pada edisi sebelumnya, dimana hasil dari investigasi serta wawancara, bahwa Jupri yang statusnya sebagai debitur dan atau pelapor sekaligus penggugat yang kebetulan juga sebagai anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Cirebon Raya, berhasil membongkar kebobrokan oknum TAF Service Cabang Cirebon, yang diduga kuat telah mencatut nama serta tanda tangan istrinya. Posisinya yang menduduki bidang investigasi & intelijen di PPWI Cirebon Raya, hingga membuat dirinya terus intens berkolaborasi dengan berbagai media, baik cetak maupun online. Apalagi dengan adanya pendampingan dari seorang Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com yang juga Ketua PPWI wilayah Jawa Barat beserta Tim nya, hingga membuatnya lebih semangat untuk mendobrak segala bentuk kejanggalan yang dinilai menzholimi masyarakat banyak. Setelah melakukan penelusuran ke lapangan, hingga Tim PPWI pun mendapatkan beberapa alat bukti yang dirasa janggal, yakni: – Bukti SP1 dengan nomor: 0016/SP1/2020/03/02258 yang informasinya telah disampaikan serta dikirim melalui kantor pos pada tanggal 21 Maret 2020; – Bukti SP2 dengan nomor: 0016/SP2/2020/03/01058 yang informasinya telah dikirim melalui kantor pos pada tanggal 31 Maret 2020. Kedua SP tersebut (SP1 & SP2), konon sudah diterima oleh istri Jupri selaku debitur.Namun ketika dipertanyakan kepada sumber terpercaya terkait tanda terima dari kantor pos, kalau toh SP1 dan SP2 sudah dikirimkan; sumber menjawab, bahwa dirinya mendapatkan bukti tersebut dari pihak TAF Service Cabang Cirebon, yang mengaku telah mengirimkan SP1 dan SP2 melalui kantor pos dan tidak memberikan tanda terimanya. “Yang ada hanya copy isi surat pemberitahuannya saja, terkait SP1 dan SP2, tertanggal 21 Maret dan 31 Maret 2020,” terang sumber. Anehnya, terkait bukti terima SP3 dengan nomor: 0016SP320200400906, yang disampaikan pihak TAF Service Cabang Cirebon kepada sumber, bahwa sebelum dilakukan penarikan kendaraan, terlebih dahulu pihak TAF Service Cabang Cirebon (melalui sdr. Irfan) sudah mengantarkan surat peringatan terakhir berupa SP3 dan telah diterima langsung oleh istri debitur (bukti terima SP3 terlampir). Terpisah, Slamet Santoso, SH., yang merupakan kuasa hukum dari Jupri selaku debitur, pun angkat bicara dan secara tegas mengatakan, bahwa salah satu dari karyawan TAF Service Cabang Cirebon yang mewakili pihak Tergugat ketika dikonfirmasi saat di Pengadilan Negeri Sumber, dan dipertanyakan terkait bukti SP1 dan SP2, pihak TAF mengaku telah dikirim melalui kantor pos. “Ini kan nyambung dengan apa yang dikatakan klien kami Bang Jupri (Penggugat), terkait apa yang telah disampaikan oleh sumber. Namun anehnya, kenapa pihak Tergugat tidak bisa menunjukkan tanda terimanya, baik di depan majelis hakim maupun di depan kuasa hukum, sehingga bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat, dari mulai bukti  T-1 s/d bukti T-7, khususnya di bukti T-6 dan T-7 tidak dapat diterima, karena pihak Tergugat tidak bisa menunjukkan surat yang asli serta tanda bukti terima suratnya,” kata Slamet. “Atas hal itu, sehingga terkait bukti T-6 dan bukti T-7 dipending sampai dengan batas yang telah ditentukan oleh majelis hakim kepada pihak Tergugat dengan nomor perkara: 53/Pdt.G/2021/PN Sbr,” beber Slamet Santoso, SH., yang rekam jejaknya bersama Muh. Salman Darwis, SH., MH.Li dan alm. Veri Junaidi, SH., MH., pernah membuat gebrakan dalam melawan salah satu leashing untuk uji materi mengenai pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga keluarlah tafsir putusan MK nomor: 18/PUU-XVII/2019. Sementara itu, Nuryaeni, selaku istri Jupri (debitur/penggugat) saat diwawancarai Tim PPWI Jabar dengan tegas mengatakan, “Semenjak suami saya mengajukan kredit ke leasing TAF Cabang Cirebon, hanya satu kali saya pernah menerima bentuk surat dari TAF Service Cabang Cirebon yang dikirim melalui JNE, pada tanggal 21 September 2019. Dan ketika sampul itu dibuka, isinya hanya perjanjian kontrak, antara kreditur dan debitur (bukti sampul perjanjian kontrak terlampir). Itu pun setelah enam hari suami saya menerima fisik mobil dari marketing Daihatsu yang bernama Rizal Sutomo, pada tanggal 15 September 2019. Setelah itu, suami saya menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan angsuran yang jatuh temponya setiap tanggal 17,” terangnya.Adapun cicilan yang sudah dibayarkan ialah sebagai berikut:- Tanggal 17 Oktober 2019, membayar angsuran sebesar Rp4.700.000,00;- Tanggal 17 November 2019, membayar angsuran sebesar Rp4.700.000,00;- Tanggal 17 Desember 2019, membayar angsuran sebesar Rp4.700.000,00;- Tanggal 17 Januari 2020, membayar angsuran sebesar Rp4.700.000,00;- Tanggal 17 Februari 2020, membayar angsuran sebesar Rp4.700.000,00; dan itu DIBENARKAN. “Namun, kalau pihak leasing TAF Cabang Cirebon mengatakan, bahwa semenjak suami saya tidak bisa membayar karena dampak dari pandemi Covid-19 dari mulai bulan Maret 2020, sampai dengan saat ini, saya tidak pernah menerima kiriman surat dari pihak TAF Service Cabang Cirebon. Tapi kalau pihak TAF Cabang Cirebon mengaku dan mengatakan telah mengirimkan SP1 dan SP2, bahkan SP3, yang konon katanya telah diterima oleh saya sendiri, jelas Tidak Benar!” tegasnya. “Bagaimana hal itu bisa terjadi? Terkait SP1 dan SP2 yang tanpa pihak TAF Service Cabang Cirebon menunjukkan bukti terima dari kantor pos, baik di hadapan penyidik kepolisian, majelis hakim, kuasa hukum maupun di hadapan suami saya, ini yang sangat rancu,” urainya. Logikanya, kata dia, kalau memang pihak TAF Service Cabang Cirebon benar telah mengirim surat SP1 dan SP2, tentunya harus ada bukti terima yang riil dong dari kantor posnya. “Contoh yang pertama, yang barusan saya terangkan di atas itu nyata dan ada bukti, bahwasannya pihak TAF Service Cabang Cirebon pernah mengirim surat satu kali melalui JNE dan memang benar telah diterima oleh saya sendiri. Contoh yang kedua, suami saya pernah membayar angsuran cicilan lewat kantor pos, jelas ada bukti terima pembayarannya dari kantor pos. Jangankan SP1 dan SP2 yang konon katanya pernah dikirim oleh pihak TAF Cabang Cirebon melalui kantor pos dan konon katanya telah diterima sama saya, jelas itu tidak benar. Sebab, semenjak suami saya belum bisa membayar angsuran cicilan dari mulai bulan Maret 2020 karena dampak dari pandemi Covid-19 sampai saat ini, Demi Allah, saya tidak pernah menerima bentuk surat apapun, melihat khususnya di bukti terima SP3 saja itu jelas sangat janggal, karena nama serta tanda tangannya saja itu jelas salah dan bukan nama serta tanda tangan saya. Perlu bapak-bapak dan atau publik ketahui, bahwa nama saya adalah Nuryaeni, yang sehari-hari biasa disapa Yeni, dan ini benar tanda tangan saya yang tertera di dalam KTP saya,” kata Yeni sembari menunjukkan tanda tangan yang tertera di KTP miliknya, seraya menambahkan, “Nama serta tanda tangan yang tertera di bukti terima SP3 itu sangatlah berbeda sekali. Monggo bapak-bapak dan atau publik yang menilai sendiri.” Di kesempatan lain, Ahmad Dzuizzin, SH., MH., dan Herawanto, SH., selaku Kuasa Hukum Nuryaeni (istri Jupri/debitur) rencananya akan membawa permasalahan ini ke Polres Cirebon Kota, guna diproses hukum, yakni terkait pemalsuan tanda tangan. “Dimana nama serta tanda tangan klien kami itu jelas telah dicatut oleh oknum TAF Cabang Cirebon. Dalam hal ini, kami sangatlah percaya kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota untuk mengusut tuntas kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum TAF Cabang Cirebon terhadap klien kami,” ungkapnya. Diketahui, bahwa proses di pengadilan pun, Efriza, SH., MH.Li., Slamet Santoso, SH., dan Muh. Salman Darwis, SH., MH.Li., beserta para legalnya yang merupakan Huasa Hukum Jupri (penggugat/debitur) yang sedang menempuh jalur keperdataan tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Kab. Cirebon dengan nomor perkara: 53/Pdt.G/2021/PN Sbr.“Oknum TAF Cabang Cirebon diduga telah menghalalkan segala cara demi ingin lepas dari jeratan hukum yang sedang menjerat dirinya, baik di ranah perdata maupun pidana. Hal ini terbukti, karena oknum TAF Service Cabang Cirebon itu diduga telah memanipulasi data, terkait SP1, SP2 dan bahkan bukti terima SP3, yang nama serta tanda tangan istri klien kami (Jupri) sendiri telah dicatut alias dipalsukan. Bahkan bukan hanya mencatut nama serta tanda tangan istri Bang Jupri saja, namun oknum tersebut diduga telah merekayasa Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan yang disaksikan oleh majelis hakim beserta tergugatnya, dimana telah diisi lengkap dengan adanya hari, tanggal, jam, yang seolah-olah sdr. Jupri telah menyerahkan unit kendaraan dengan rasa sukarela. Namun itu bukan bukti Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan sdr. Jupri punya. Karena di surat yang aslinya tidak ada hari, tanggal, jam, serta lokasi, dimana sdr. Jupri telah menyerahkan unit,” ujar Efriza. Mengakhiri bincangannya, Efriza menambahkan, “Apapun itu tetap kita hargai dulu dengan adanya proses gugatan yang sedang berjalan. Nanti di kesimpulan, kami selaku kuasa hukum pihak Penggugat ada saatnya akan membantah dalil atau bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat yang tidak sesuai dengan data otentik yang kita punya,” imbuhnya. Hingga berita ini ditayangkan, Tim PPWI Cirebon Raya dan PPWI Jabar masih mengawal terus hingga persoalan menjadi terang benderang. “Tidak ada orang yang kebal akan hukum. Kita lihat saja buktinya nanti. Dan perlu diketahui, siapapun dan pihak manapun yang ada indikasi membackingi pihak-pihak yang salah, akan kita SIKAT!” tegas Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua PPWI Jabar, yang didampingi Jajaran Pengurus PPWI Cirebon Raya. Rilis : Tim PPWI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *