Musrembang Desa Simanindo di laksanakan di Los Pekan.

Samosir – Jurnalpolisi.id

Desa Simanindo Kecamatan Simanindo laksanakan musrembang Simanindo  Kamis,  (27/01) yang mengambil tempat di di Los Pekan (Pasar) Simanindo di huta Pelabuhan Simanindo Dusun II. Musrenbang Dihadiri Kepala Desa Winda Koleta Turnip, Sekretaris desa Ida Polma Sagala sebagai notulen dan pembawa acara dan didampingi seluruh perangkat desa.Mewakili pemerintah Kecamatan Simanindo Kasi Kesra bapak Arista Tumangger, Yansen Sitanggang selaku TPP Kecamatan, sementara mewakili Koramil 01 / Simanindo oleh Babinsa Irfan Tanjung dan Iskandar Sembiring, Kutua BPD bapak Aljoin Sihaloho selaku pimpinan rapat dan para anggota BPD lainnya. Koordinator PPL pertanian Dasnarita Gultom, kader Posyandu ibu Lamtiur Siagian. Antusiasnya masyarakat,  terlihat jelas dari banyaknya jumlah masyarakat yang yang hadir. Juga terlihat begitu banyaknya usulan yang disampaikan. Diantara usulan yang muncul, seperti yang disampiakan oleh bapak Situmorang ( salah seorang masyarakat ) pembuatan boronjong di binanga Sitio, pengadaan tong sampah yang diusulkan oleh bapak A. Tambunan masyarakat dusun II, pembuatan saluran dilokasi SDN 21 Simanindo, oleh bapak Situmorang karena melihat kondisi ruang kelas yang selalu dimasuki air ketika hujan turun. Juga adanya pengusulan untuk pembuatan embung. Dimana secara tegas dikatakan oleh bapak Sitio selaku pengusul pembuatan embung, beliau mwngatakan bersedia menyerahkan lahan untuk lokasi lahan pembuatan embung. Masalah yang sangat menonjol di usulkan oleh bapak Sidauruk yakni masalah kebersihan Los Pekan Simanindo yang selama ini sangat tidak baik. Disampaikan bahwa petugas yang bertugas melaksanakan kebersihan Los Pekan (petugas yang ditunjuk pemerintah Kabupaten) selama ini terkesan melakukan pembiaran, dan kondisi yang ada selama ini rawan menimbulkan penyakit. Dengan begitu banyaknya usulan yang disampaikan oleh masyarakat, bapak Arista Tumangger selaku mewakili pemerintah kecamatan menyampaikan  adanya peraturan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang menjadi acuan penggunaan dana desa tahun 2022 ini yang mana peraturan itu akan di tegaskan lagi melalui Peraturan Bupati Samosir yang dalam waktu dekat bisa kita lihat. Adapun pokok aturan yang terkandung dalam Perpres 104 tersebut adalah adanya porsi yang sudah diaturkan yang harus dilaksanakan pemerintah desa didalam penggunaan dana desa yang akan dipergunakan masing masing desa diantaranya:40% harus digunakan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% harus digunakan untuk menjamin ketahanan pangan, dan 8% dipakai untuk Pecegahan, Penanggulangan Covid 19. Sedangkan sisanya 32%, inilah yang akan digunakan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyatakat di desa. Hal ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat melihat pada banyaknya usulan yang sudah disampaikan masyarakat di Musrenbang hari ini, menjaga jangan sampai ada kesalah pahaman ketika banyak dari usulan tadi tidak dapat direalisasikan nantinya, karena bukan tidak mungkin aturan yang ada saat ini akan sama situasinya di tahun depan. Namun dari berbagai usulan yang sudah di sampaikan masyarakat pastilah akan kita usulkan kembali nanti disaat pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan dengan harapan ada dari usulan tersebut bisa didanai melalui APBD kabupaten, APBD Provinsi mungkin juga APBN,” demikian diasampaikan beliau. Dalam kesempatan itu kepala desa Simanindo Winda Koleta Turnip menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah dengan sangat antusias mengikuti musrenbang hari ini, juga kepada semua undangan terutama kepada mitra kami di Badan Purmusyawaran Desa (Pengurus dan Anggota) yang sudah melaksanakan musyawarah hari ini. (D. Uli. N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *