Modus Korupsi Bekasi dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhannas: Semestinya Perlakuannya Sama

Januari 7, 2022

 Jakarta – jurnalpolisi.id KPK baru-baru ini menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Bekasi, termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi [1]. Berdasarkan pernyataan pers yang dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut, terdapat 4 orang sebagai pemberi uang atau dalam istilah lainnya sebagai penyuap. “Sebagai pemberi, ada 4 orang [2]. Para pemberi (penyuap – red), Saudara AA dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari 2022 kepada ratusan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menilik modus operandi dan sistim kerja para mafia koruptor di Kota Bekasi itu [2], banyak pihak menilai bahwa pola operasi yang diterapkan Rahmat Effendi dan jaringannya tersebut juga banyak terjadi di berbagai daerah. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia mengatakan bahwa modus dan pola kerja yang melibatkan Walikota Bekasi itu sudah umum. “Korupsi melalui sistim setoran atau upeti atas sebuah peluang mendapatkan sesuatu seperti di Kota Bekasi itu sudah umum dilakukan para pimpinan daerah. Upeti proyek, upeti jabatan, upeti peluang jadi PNS/ASN, dan sejenisnya sudah jamak dilakukan di hampir semua kasus korupsi,” urai Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Jumat, 7 Januari 2022. Anehnya, lanjut Lalengke, KPK masih menerapkan prinsip tebang-pilih kasus. “Mungkin KPK ragu atau takut atau mungkin juga mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga kesan saya KPK masih belum menerapkan UU Tipikor dengan berpedoman kepada azas _Equality before the Law_ (persamaan di depan hukum – red). Nyatanya ada yang ditangkap, ditahan dan diproses, tapi ada juga yang dibiarkan lolos dari jeratan pasal pidana korupsi walaupun kasusnya sama dan sudah banyak bukti valid atas perbuatan yang bersangkutan,” jelas tokoh pers nasional anti korupsi ini. Contohnya, katanya lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Modus operandinya sama persis, setoran upeti proyek-proyek melalui orang kepercayaan bupati sebagai perantara. “Bupati dan beberapa kolega mafia korupsinya sudah divonis dan sekarang sedang menjalani hukuman. Tapi ada seorang terduga kuat sebagai penyuap sang bupati, yakni Ahmad Bastian, sampai detik ini belum ditangkap, dibiarkan berkeliaran dan bahkan sedang menikmati uang negara karena saat ini yang bersangkutan sedang menjabat sebagai senator DPD-RI dari Provinsi Lampung,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu menyesalkan pola kerja KPK yang tebang pilih. Mungkin KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan yang bersangkutan sebagai penyuap? “Lah, yang bersangkutan saja sudah mengaku di persidangan bahwa dia memberikan uang kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu melalui orang dekatnya. Nama Ahmad Bastian juga sudah disebutkan berulang kali dalam Putusan PN Tipikor Tanjung Karang yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi mafia korupsi Zainuddin Hasan yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan [9]. Plus, para saksi atas kasus korupsi di Lampung Selatan itu juga sudah mengungkapkan di persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam proses memperkaya mantan bupati dan koleganya. Mau bukti apa lagi?” ujar Lalengke dengan nada tanya. Sementara itu, warga Lampung yang juga sebagai aktivis anti korupsi Lampung, Edi Suryadi, menyesalkan sikap KPK yang belum merespon dengan semestinya laporan masyarakat Lampung terkait kasus dugaan korupsi Ahamad Bastian [3]. “Kami sudah datangi KPK berulang-ulang, kita sudah bawakan bundelan besar data-data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan bupati Lampung Selatan yang dilakukan oleh Ahmad Bastian, tapi hingga kini KPK masih mendiamkan kasus tersebut. Sebagai warga Lampung, jelas kami kecewa terhadap kinerja KPK,” kata Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Topan-RI itu. (APL/Red) Catatan: [1] OTT di Bekasi, KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka Termasuk Wali Kota; https://www.deliknews.com/2022/01/06/ott-di-bekasi-kpk-tetapkan-9-orang-tersangka-termasuk-wali-kota/ [2] OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya; https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/01/07/ott-wali-kota-bekasi-berawal-dari-informasi-penyerahan-uang-hingga-bang-pepen-ditangkap-di-rumahnya. [3] Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/azis-syamsuddin-ditahan-kpk-warga-lampung-ahmad-bastian-kapan-ditangkap/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *