Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

Januari 29, 2022

Bangkinang – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Perempuan pengedar narkotika jenis shabu, di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, pada Rabu malam (26/1/2022) Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias UD (55) warga  JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar Dari pelaku ditemukan barang 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD dirumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak. Saat diinterogasi, tersangka AS alias UD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri B & Sdr. EB (dpo) yang berdomisili Siak Hulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. jelasnya. (Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *