Melalui PT HMI, Pemdes & Tripika Kec. Lahei Kembali Mempertagas Rencana verifikasi Lahan Di Desa Karendan
Januari 3, 2022
Muara Teweh, jurnalpolisi.id Sebagaimana waktu yang telah di tentukan terkait rencana Verifikasi penguasaan lahan dan tanah kelola masyarakat di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Melalui PT Haring Mulusani Indonesia (HMI) Pemdes dan Tripika kembali menegaskan himbawan dan pemberitahuan, tujuan agar bagi semua pihak pemilik/pengelola tanah supaya dapat bersama-sama untuk meringankan beban dan mempersingkat waktu mengingat kondisi jalan dan jarak yang agak jauh tepatnya di Km. 90. yang akan menelan biaya lumayan besar. Eko Agus, selaku Manager PT HMI Kepada media ini 3/1/22, Menyampaikan, “Sehubungan dengan surat himbawan Pemerintah Kecamatan Lahei tertanggal 23 Desember 2021 Nomor: 710/235/Kec. Lahei/XII/Pem/2021 yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Karendan dengan tembusan kepada PT. HMI untuk menghimbau kembali kepada bapak/ibu selalu pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) agar pengelola lahan mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan melalui pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan syarat : 1. Memperbaharui akses jalan dan rintisan untuk mempermudah pengambilan titik kordinat pembaharuan Verifikasi yang akan disaksikan oleh masing-masing persambitan, Tim Tripika, Pemdes dan Unsur Kedemangan setempat sesuai luasan lahan yang dikuasai, di jaga dan di pelihara dengan baik 2. Agar bersama-sama dapat memperbaiki jembatan untuk mempermudahkan Pemdes, Tripika dan Tim gabungan untuk melakukan Verifikasi sebagaimana yang sudah di tetapkan, akan di laksanakan pada tanggal 14 s/d 19 Januari 2022 3. Agar pemilik pengelola tanah dapat mempersiapkan patok-patok tata batas persambitan pada masing-masing tanah. “Bagi lahan masyarakat yang belum memenuhi ketentuan dan atministrasi, apabila suatu saat diminta pihak lain atau pihak perusahaan yang akan berimpestasi jelas bukan menjadi tanggung jawap pemerintahan apabila terjadi tumpang-tindih dan lain sebagainya. Terang Eko Agus sembari memperlihatkan surat himbawan dimaksut Dikompirmasi Rusihan Spd. Selaku Camat Lahei menerangkan, “Iya pak benar adanya surat kami sebagaimana prihal: Rencana Impentarisir lahan wilayah desa Karendan, sesuai surat tertanggal, 23 Desember 2021.Hasil dari permintaan berapa masyakat yg sudah meyapaikan kesiapanya untuk mengikuti alur verfikasi malalui (Kasi PAM ) yang lahannya secara sah dan akurat sesuai aturan yg berlaku, Tulis Rusihan melalui Akun WhatsAapnya. (Hsn/Tim)