Maraknya Penambangan Galian C Illegal di Kebumen, Diduga Adanya Pembiaran.

Kebumen – jurnalpolisi.id Adanya beberapa informasi yg didapat dari masyarakat sekitar masih berlangsung dengan adanya kegiatan galian liar itu. Dan dugaan sementara yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat (narasumber) yang kami terima pada hari Senin lalu tanggal (15/11/2021). Hal tersebut biasanya terjadi adanya simbiosis mutualisme antara pemodal, dan dimungkinkan para oknum-oknum lain, sehingga Negara bisa di rugikan karena tidak mendapatkan pajak, masyarakat pun dirugikan dari DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN, sehingga yang terjadi adanya unsur premanisme dilapangan. Siapa kuat dia yg menang, siapa punya kuasa dia juga yang dapat. “Lalu kita sebagai masyarakat harus mengadu kepada siapa………???? Ungkap S” Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, S.H.,S.St.,M.K., di Gedung B lantai V Kantor Pemprov Jateng, Kamis (16/12/2021) bersepakat membentuk Team Satuan Tugas (Satgas) Puser Bumi. “Tim tersebut bertugas menertibkan penambang ilegal yang ada di wilayah Jawa Tengah,” tegas Ganjar, usai memberikan arahan di acara FGD “Mewujudkan Good Mining Practice,“ seperti yang dilansir beberapa media, baik Online maupun cetak. Tampaknya di Kabupaten Kebumen bagian barat dan bagian Utara Wilayah Resort Kecamatan Buayan, Kecamatan Ayah, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Sruweng dan Kecamatan Sadang masih beroperasi diantaranya tambang Batu, Pasir (DAS) dan Galian Tanah. Kalau kemudian mereka yang menambang apalagi secara illegal, artinya tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang baik, akibatnya akan berdampak, bencana itu tinggal menunggu pada saatnya. Ancaman bencana dari dampak penambangan liar tersebut tak dapat dipungkiri oleh siapapun. Sebab korbannya tak hanya jiwa, tetapi kerusakan lingkungan, bahkan cerita hilangnya mata air.Begitu Luar biasa dampak yang ditimbulkan adanya penambangan liar tersebut. Penambangan illegal selain membahayakan, juga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat setempat dan secara umum melainkan hanya membuat kaya pada oknum secara pribadi saja. “Kalau Negara nggak dapat apa-apa apalagi rakyat, dan jalan yang dilalui kendaraannya pun cepat rusak, Friksi sosial rawan terjadi. Lagi-lagi eksplorasi juga sudah mengeksploitasi.” Dasar hukumnya sudah jelas diatur pada pasal 158 UU No 4 tahun 2009, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagai mana dimaksud dalam pasal 37,dan 40 ayat 3, Pasal 48, pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau 5, dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah). Hutan, Gunung, Sungai merupakan ciptaan Tuhan dan titipan anak cucu kita yang seharusnya di jaga dan lindungi kelestariannya bukan untuk di rusak dan untuk memperkaya diri dan kelompok. (Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *