LSM Lipan Audiensi Dengan Pihak Kecamatan Gabuswetan Terkait Dugaan Pungli
Januari 4, 2022
Indramayu- jurnalpolisi.id Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (LSM DPD) LIPAN Kabupaten Indramayu mendatangi Kantor Kecamatan Gabuswetan untuk Audiensi yang bertempat di Aula Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Terkait dengan adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang di lakukan Oleh Oknum Rt. 004 /001 yang berinisial (YT) dan Oknum Rt. 003/001 yang berinisial (RD) Desa Drunten Kulon. Dalam Audiensi tersebut dihadiri Camat Gabuswetan Drs. Muhtarom, Kepala Desa Drunten Kulon Adi Sucipto, dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sodikin pada Hari Senin (3/1/2022). Salah satu Sekertaris DPD LIPAN Indramayu Wahid mengatakan bahwa, “laporan dari Kabid Investigasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh dua Oknum Berinisial (YT) Rt. 004 / 001 dan Oknum Rt. 003 /001 yang berinisial (RD) Desa Drunten Kulon melakukan pungli sebanyak Rp. 10.000,-/KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sewaktu penyaluran dana di Bulan Desember Tahun lalu,” ujar Sekretaris DPD LIPAN Kabupaten Indramayu. “Dengan bukti yang cukup kuat dan pengaduan Masyarakat, Kami beserta Anggota LSM DPD LIPAN Indramayu Akan melakukan upaya Hukum dan meminta tanggapan dari pihak Kecamatan serta Kepala Desa yang bersangkutan. Apa tindakan atau sanksi kepada kedua Oknum RT yang di duga melakukan pungli ini,” papar Wahir. Hal senada juga di lontarkan oleh Kepala Bidang Investigasi DPD LIPAN Indramayu Suka Wijaya, iya memang betul saya menemukan Data yang cukup kongkrit/valid dan mengantongi bukti video rekaman ketika masyarakat dipunguti uangnya oleh kedua Oknum RT tersebut. “Kami sudah cukup bukti untuk menyeret kedua Oknum RT tersebut, tinggal bagaimana langkah tegas dari Pemdes ataupun pihak Kecamatan,” tegas Suka Wijaya. “Setelah mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pungli tersebut, Saya serahkan ke Kantor untuk segera melakukan Audensi di Kantor Camat,” imbuhnyaHal itu di tanggapi oleh Kepala Desa Drunten Kulon Adi Sucipto menjelaskan bahwa, “Saya selaku kepala Desa Drunten Kulon sudah memanggil kedua Oknum RT, yakni (YT) dan (RD) yang diduga melakukan Pungli tersebut dalam penyaluran Program BPNT, dan bahkan kami juga investigasi sendiri bukan hanya 1 RT saja melainkan 4 RT juga sudah saya beri Sanksi teguran,” kata Adi Sucipto. Pemdes Drunten Kulon sebenarnya sudah memfasilitasi untuk penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) melalui Agen E-Warung. “Semua sudah diarahkan ke Agen E-Warung akan tetapi masih saja ada sesuatu hal yang tidak diinginkan,” cetus Kades Drunten Kulon. Sementara itu Sodikin selaku Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Gabuswetan menjelaskan bahwa, “untuk Penyaluran Komoditi BPNT bagi para KPM itu dilakukan dimana saja asalkan ada kesepakatan antara E-Warung dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat,” Kata Sodikin. Dan kami selaku Timkorcam kepanjangan dari Pak Camat, “kita hanya berhubungan dengan E-Warung dimana tempat penyaluranya ada di Desa yang bersangkutan, kita hanya mengecek kualitas serta melihat notanya saja dan jika ada masalah pungli memang di luar dugaan kita,” paparnya. Kesimpulan dari hasil Audensi tersebut yakni, untuk BPNT Bulan depan sekarang harus melalui E-Warung sendiri yang menyalurkan Program tersebut bukan yang lain,” tegas Camat Gabuswetan. “Untuk rekan LSM maupun Awak Media apabila ada suatu temuan terkait dugaan pungli maupun yang lainya terkait Program Bantuan Sosial jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kecamatan agar kami bisa menindak tegas bersama pihak berwajib dan di proses secara Hukum yang berlaku,” lingkar Drs. Muhtarom. (H. Deden/AS)