Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi Karena Memeras Kepala Desa

Brebes – jurnalpolisi.id Polres Brebes menangkap Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara, M Irfan Afandi (34), atas dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Ahmad Tohani. Dalam aksinya, tersangka meminta sejumlah uang untuk mencabut laporannya ke polisi. KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, pemerasan itu bermula pada September 2021. Tersangka mengancam akan melapor ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes karena korban merangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Tersangka juga mempermasalahkan dugaan nepotisme yang dilakukan korban dalam hal pengadaan karyawan KPA. “Tersangka mengancam akan melaporkan ke dinkes dan kepolisian jika kades tidak segera meresponsnya,” kata Iptu Puji saat jumpa pers di kantornya, Brebes, Selasa (11/1/2022). Karena ancamannya tidak direspons, tersangka lalu melaporkan korban ke dinkes dan Polres Brebes pada Januari 2022. Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, korban menghubungi tersangka agar agar mencabut laporannya. Kepada korban, tersangka meminta uang kompensasi untuk mencabut laporannya. Dia berdalih uang itu akan diberikan kepada beberapa polisi. “Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang untuk mencabut laporan harus ada uang,” ujar Puji. Singkat cerita, korban bertemu dengan tersangka untuk menyerahkan uangnya di salah satu warung sate di Jalan Sultan Agung pada Senin lalu (10/1/2022). Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Polres Brebes. Tidak lama kemudian, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Brebes tiba di warung sate itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta, tas selempang warna hitam, dan ponsel. Sementara itu, tersangka membantah telah memeras korban. Menurutnya uang itu diserahkan korban bukan karena diminta. “Kalau minta (uang) ke kades saya biasanya pakai proposal. Untuk uang ini saya tidak minta, kades yang memberi untuk mencabut berkas laporan,” kilah tersangka Irfan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 tentang pemerasan. “Ancaman pidananya (maksimal) kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata Puji. (Pewarta: Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *