Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kuansing Menyayangkan Pelarangan Awak Media untuk Meliput.

Januari 25, 2022

Kuansing – jurbalpolisi.id Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan Tinggi Pratama sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilaksanaka pada tanggal 24 Januari 2022 malam sempat diwarnai keributan dengan sejumlah awak media yang dilarang melakukan peliputan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Pantuan awak media di lokasi, larangan peliputan ini sempat diumumkan melalui pembawa acara (MC) atau Protokol dengan melalaui pengeras suara. Namun saat awak media mempertanyakan kepada MC tersebut, mengapa di umumkan, ia hanya menjawab cuma menjalan tugas dan dapat perintah saja. Lebih mirisnya lagi sejumlah anggota Satpol PP juga sempat menghalangi pihak media yang masuk kedalam pendopo untuk mengambil dokumentasi. Terkait hal ini, Ketua Forum Pers Independen Indonesia Cabang Kuansing, Rusman sangat menyanyangi tindakan yang dilakukan oleh panitia acara dan satuan pengamanan dari Satpol PP Kuansing yang menghalangi sejumlah awak media untuk melakukan tugas peliputan. Selain itu dirinya juga sangat menyesesalkan tidakan Panitia acara yang hanya membolehkan sejumlah media tertentu saja yang di perbolehkan untuk meliput, bahkan sejumlah awak media dari luar Kuansing dengan bebas di perbolehkan untuk memgambil dokumentasi. “kami di lokasi sempat dilarang oleh Satpol PP yang bertugas di lokasi tersebut. Bahkan kami juga beradu mulut untuk masuk kedalam pendopo.” ujarnya. Salah satu awak media Liputan online, Com, Zul Efendi juga mengatakan hal yang sama. pelarangan peliputan itu sangat jelas telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, tertulis tentang pers, termasuk ketentuan umum, hak, kewajiban dan peranan pers. “Dalam UU Pers pasal 18 ayat I tersebut jelas dibunyikan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kuansing, Samsir Alam saat di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1) mengatakan pihak Pemerintah Daerah melalui pihak Protokoler Sekda dalam pelantikan Sekda semalam tidak ada maksud untuk menghalangi rekan-rekan media untuk melakukan tugas jurnalistik. Sebab dalam kegiatan pelantikan Sekda pihak protokoler hanya membatasi dan mengurangi kerumunan yang saat inj dalam suasana pademi Covid 19. “Saya yakin tidak ada saat itu subtansi yang melangar Kebebasan pers utk meliput dan mempublis sebagai mana yang diatur dalam regulasi di NKRI ini.” terangnya. (Sulmandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *