Kapolda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras,”Kasus Kriminalitas Selama Tahun 2021 Menurun”

Mataram (NTB) – jurnalpolisi.id Baru sehari menjabat sebagai Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto langsung  memusnahkan barang bukti Narkotika dan Miras hasil dari kegiatan rutin dan operasi Rinjani tahun 2021 di  Lapangan Bhara Daksa Polda NTB (31/12/2021). Kasus tindak kriminalitas yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2021, oleh Kapolda NTB  dinyatakan menurun. Data yang terekam mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, Jumat (31/12/2021) dalam jumpa pers akhir tahun di Tribun Lumbung Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. “Secara umum kasus kriminal yang terekam Polda NTB selama tahun 2021, menunjukkan tren menurun dibandingkan pada tahun 2020. Sedangkan untuk penyelesaian kasus menunjukan tren meningkat,” ungkapnya. Jenderal Polisi bintang dua itu menjelaskan, dilihat dari jumlah  tindak pidana tahun 2021, data yang terekam oleh Polda NTB dan jajaran sejumlah 5.547 tindak pidana. “Kemudian penyelesaian atau crime clearance, jumlah penyelesaian tindak pidana itu 4.721. Dibandingkan tahun 2020 jumlah tindak pidananya adalah 7.039, dengan penyelesaian tindak pidana kasus 4.661, kalau dibandingkan situasi 2021 dengan 2020, maka jumlah tindak pidana turun, dan jumlah penyelesaiannya naik,” terangnya. Adapun jumlah kejahatan konvensional kalau dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah tindak kejahatan menurun sedangkan grand total penyelesaian meningkat/naik. “Perkelahian antar kampung, perkelahian antar pemuda, pengerusakan, penghadangan, pemblokiran, penyegelan, perkelahian pelajar sesuai data tahun 2021 menurun. dan penembakan anggota Polri masih ada satu,” ucapnya. Dalam kesempatn yang sama, Irjen Pol. Djoko yang menggantikan Irjen Pol. M. Iqbal sebagai Kapolda NTB itu, menyampaikan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba  dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. “Data pengungkapan kasus narkoba dengan angka 5.928,45 gram. Angka ini bukan angka yang menggembirakan atau menyedihkan. Jaringan narkoba adalah jaringan sel, ketika jaringannya terputus, maka dia akan mencari sel lain,” tandasnya. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *