Hilangkan Nyawa Korban Akibat Kesal Ditagih Hutang, Pelaku AMB Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis (30/12/21) lalu di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura Kecamatan Sumpiuh. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan awalnya pelaku AMB (35) laki laki warga Kecamatan Kemranjen ini terlibat cek cok dengan korban Meliyani (46) perempuan warga Kecamatan Sumpiuh. “Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernafas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik. Alasan Pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih hutang oleh korban sebesar 4 juta dan pelaku tidak mau putus dari korban,” terangnya. Setelah menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku ini berpura pura datang kerumah korban, memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya. Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1/22) tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. “AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya. ( Arif JPN )