Heboh di Langkat Sejumlah Oknum Pejabat dikabarkan Kena OTT KPK, Wabup No Komen…
LANGKAT- jurnalpolisi.id Rabu 19 Januari 2022, masyrakat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara sontak heboh terkait sejumlah pejabat di Pemkab Langkat dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Santer berita ini menjadi viral di media online pasat maupun lokal dan sangat menghebohkan dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Langkat dan sekitarnya, bahwa yang ditangkap ini sangat dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Langkat. Melalui Keterangan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, H. Syah Afandin, S.H ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. Pejabat itu dibawa oleh petugas KPK langsung berangkat ke Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. ” Saya belum mau berkomentar adanya OTT ini,” kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (19/1/2022) kepada wartawan Saat ditanya berapa orang pejabat yang diamankan, pria yang akrab disapa Bang Ondim ini juga enggan berkomentar. “Saya belum tahu,” jelasnya. Disebutkan, ada sejumlah pejabat yang ‘digaruk’ KPK. Belum dapat dipastikan nama-nama pejabat yang kabarnya ditangkap dikarenakan masih tahapan penyelidikan serius.Informasi teranyar, para pejabat yang di OTT KPK itu diboyong ke Polres Kota Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin disalah satu cafe. Mengenai kejadian ini pihak awak media Persoalan ini terus berupaya dan mencoba konfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya berapa orang yang ditangkap dan masalah apa mereka ditangkap. Namun belum ada jawaban dan keterangan resmi dari KPK hingga berita ini ditayangkan. Namun demikian, berkembang informasi bahwa para pejabat diamankan lantaran ada kaitannya dengan kepala daerah. Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera Maruli Tua mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat. Dengan kejadiannya ini jika benar atas penangkapan terhadap kalangan keluarga pejabat Langkat terbukti bahwa kasus ini berjalan lancar dan baik secara hukum maka Jangan ada main mata atau ada istilah setengah kamar dalam penyelesaian, KPK RI harus benar-benar menangani perkara ini dengan serius.(sr