FKIP Untad Biaya Legalisir Ijasah Masih Mengacu Pada SK Kemenkeu RI. 2015

Palu – jurnalpolisi.id Dalam proses tarif layanan legalisasi ijazah dan transkrip kepada para alumni saat ini masih pada surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2015 sejak ditetapkan pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Tadulako. “Dimulainya di tahun 2016 yang telah ditetapkan biaya legalisir yang tertera sebesar Rp. 5.000 perlembar,” kata Dekan FKIP Untad Dr. Ir. Amiruddin Kade, kepada  Wartawan Media jurnalpolisi.id saat di temui diruang kerjanya jumat (21/01/2022). Menurutnya, untuk pendapatan selain dari UKT sendiri, di tahun kemarin pemasukannya sebesar 106 juta yang masuk ke rekening universitas. Adapun kata Amiruddin, yang tidak dibayar itu adalah legalisir pada akreditasi. Selain itu pendapatan terbanyak dalam melakukan legalisir yakni dari para guru termasuk legalisir ijazah, transkrip nilai serta sertifikasi guru. “Jadi pendapatan FKIP dari UKT dan legalisir ijazah itulah yang dikembalikan lagi ke kita sebesar 55 persen dan 45 persen pengelolaannya di universitas,” ungkapnya. Lanjut Dekan, sebab dalam semester pendek itu para mahasiswa membayar per SKS nya yang langsung ke rekening Untad melalui badan layanan umum tersebut dan disesuaikan pada program kerja yang disahkan oleh kementerian. Ia menambahkan untuk masuk pendapatan dari bulan Januari-Agustus itu, karena untuk bulan September masuknya di penganggaran tahun berikutnya, tetapi dikembalikan lagi ke rekening universitas dan melalui permintaan prosedur di perencanaan baru bisa dicairkan, Yang mana kalau semester pendek 100 persen bisa diambil karena itu untuk pembayaran honor dosen. tapi kalau yang lain di UKT presentasi saja pada pendidikan profesi guru juga 100 sesuai tarifnya yang telah ditetapkan.Senada disampaikan Kasubag Hukum dan Tata Laksanakan (HTL) Untad, Ani bahwa penetapan biaya tarif legalisir telah diatur sesuai surat keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 73/PMK,05/2015 pada layanan umum Universitas Tadulako untuk keseluruhan prosedur legalisir termasuk mengenai standar biaya. “Semenjak penetapan badan layanan umum di universitas Tadulako, kita masih mengacu pada SK dari kementerian untuk legalisir ijazah itu 5.000 perlembar,” ungkapnya. Yang jelas selama masih ketentuan tersebut berlaku disetiap fakultas tarifnya pasti sama, kecuali mungkin ada aturan terbaru, karena biasanya ada perubahan misal SK kementerian itu berlaku umum dapat ditetapkan menjadi di peraturan Rektor. “Karena sudah dikhususkan untuk universitas, makanya tidak dibuatkan lagi SK dari Rektor,” Ujarnya. “ (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *