Dinilai Lambat, Orang Tua Korban Dugaan Kasus Pengeroyokan Menyampaikan Keluhanya ke Kapolres

Kudus – jurnalpolisi.id 19 Januari 2022, terkait dugaan kasus pengeroyokan  yang menimpa M Lutfi Fais warga Temulus kecamatan Mejobo yang dinilai lamban dalam penanganan oleh Polres Kudus,  hari ini orang tua korban  Surachmat didampingi beberapa awak media berkunjung ke Mapolres Kudus untuk menyampaikan keluh kesahnya sekaligus mengkonfirmasinya. Bertempat di ruang tamu Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama,  S.I.K didampingi Kasat dan Kanit 1 Reskrim Polres Kudus menemui rombongan pihak korban. Orang tua korban didampingi awak media  Jurnal Polisi News,  Pertapa Kendeng,  Reportase,  Koran Satu  dan dari KANNI ( komite advokasi hukum nasional Indonesia) Mewakili maksud dan tujuan kedatangan keluarga korban disampaikan bahwa kasus yang dinilai lambat segera ditindak lanjuti dan keadilan bisa ditegakan. “Kami atas nama keluarga korban sangat berharap kasus yang sudah jelas mengakibatkan korban luka parah hingga cacat tetap segera diusut tuntas supaya keadilan bisa ditegakan di negri ini,” ungkap Mury dari Media yang ikut mendampingi dan mengkonfirmasi. Dilanjutkan lagi, “Proses harus berjalan tidak ada keberpihakan dan cepat keluar nama tersangka, karena proses sudah jalan 2 bulan sehingga kami mendapat keadilan dan masalah tidak melebar atau naik hingga ke Propam.” Kapolres menjawab dengan penuh kehati-hatian dan permohonan maaf,”Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan proses, namun sama sekali tidak ada niatan kami sengaja dan ada keberpihakan atau bermain, namun karena masih minimnya saksi dan karena korban masih belum sepenuhnya bisa dimintai keterangan karena bekas luka-luka yang belum sembuh betul, dan hari ini kita lakukan gelar dan semoga langsung keluar nama tersangka,” urai Kapolres. “Kami siap dikritik dan diawasi bila kami kurang baik dalam pelayanan, silahkan diberitakan atau bahkan diadukan ke Propam, namun harapan kami kasus bisa terselesaikan tidak usah sampai kemana-mana dan kami maksimalkan layanan kami” imbuh Kapolres. Dalam rentetan peristiwa berkembang dua laporan.  Laporan yang kedua kasus dugaan pengancaman disertai pemukulan yang dilakukan oleh terduga kepada teman korban seminggu sebelum kejadian tragis terjadi. Aduan sudah disampaikan tanggal 18/01/2022 (kemarin). Setelah semua maksud tersampaikan dan Kapolres berjanji untuk segera menindak lanjuti, pertemuan diakhiri dengan penuh keakraban dan Kapolres berpesan, “Kapanpun mau komunikasi lewat Whatsapp siap melayani, namun andaikan belum terespon mungkin karena saking banyaknya pesan masuk sehingga sering kelewatan untuk meresponya, dan berterima kasih karena teman-teman Media sudah mau berkunjung dan siap bersinergi dalam waktu dekat akan kami undang beberapa Media,” tutup Kapolres yang baru seminggu pindah dari Mapolres Blora ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *