Dinas Perkebunan Juga Bisa Menghitung Kerugian Pada Perkebunan Sawit.
Musi Rawas – jurnalpolisi.id Di Duga Disbun Kabupaten Musi Rawas mendukung PT.EVANS LESTARI menggugat tanah hak milik masyarakat Musi Rawas, Perusahaan PT. Evans Lestari melakukan gugatan terhadap masyarakat Desa Suro Pak Ali Mansur (Tergugat), kasus Perdata ini telah/sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai mana agenda yang telah di tetapkan hari Senin 10 Januari 2022 adalah mendengarkan keteranganSaksi-Saksi dari Pengugat (PT.Evans Lestari). Menurut Keterangan dari Penasehat Hukum Tergugat Pak ILHAM.S.H.,M.H. hari ini sidangnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lagi dari pihak Penggugat, setelah sampai pada gilirannya ternyata PT. Evan Lestari menghadirkan pihak yang katanya ahli menghitung kerugian dari pihak PT. Evan Lestari ternyata yang di jadikan saksi dari Dinas Perkebunan, Kabupaten Musi Rawas hanya berbekal Surat Tugas Dari Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, saksi ini memberikan keterangan tentang kerugian Tanaman PT. Evans Lestari yang tanah nya milik Ali Mansur (Tergugat). Ketika ditanya di persidangan, seorang ahli tersebut dari Dinas Perkebunan mengatakan belum pernah menghitung kerugian pada perkebunan ini baru yang pertama, ternyata selain BPK yang bertugas menghitung keuangan negara Dinas Perkebunan juga bisa menghitung kerugian Perusahaan Perkebunan Sawit. Ketika Awak Media menghubungi Kepala Dinas Perkebunan Pak Adi Winata, membenarkan bahwa dia memberikan tugas kepada Seorang di Dinas Perkebunan untuk memberikan keterangan perhitungan kerugian terhadap perkebunan PT. Evan Lestari dipersidangan tentang Masalah Lahan Sawit. Ini Semua terjadi hanya dengan berdasarkan Permintaan dari Pihak PT. Evans Lestari,Memberikan Surat Kepada Bupati Musi Rawas,kemudian Setelah itu Dia Memberikan Tugas Kepada Seorang (salah satu bawahannya) kata kepala dinas tersebut untuk lebih jelas datang bae kekantor saya lagi dinas luar, sekarang masih di Palembang. ujar Pak Adi Winata Melalui Telpon Seluler nya. Menanggapi Masalah ini Penasehat Hukum Tergugat menyampaikan Sudah sangat jelas Dinas Perkebunan diduga mendukung pihak Perusahaan PT.Evans Lestari dalam menggugat Masyarakat yang mempunyai hak atas tanah yang SAH. Kita sama sama Berdo’a agar yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan Keputusan yang baik berpihak kepada Masyarakat. tutupnya. (Tim)