Didukung Koalisi Ormas Barito Utara, Aparat Kepolisian Diminta Tindak Tegas Ritual Judi

Januari 24, 2022

Muara Teweh – jurnalpolisi.id Maraknya perjudian dadu gurak dan Sabung Ayam di seputaran Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Bebarapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Barito Utara siap dukung Aparat Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku Leny Damayanti, Mewakili Koalisi Ormas 25/1/2022, Menyampaikan, “Kami Semua Mendukung agar pihak penegak hukum melakukan penertipan supaya tidak ada lagi judi baik di dalam kota atau di luar kota, Jangan lagi terus-menerus terjadi penistaan dan penodaan terhadap kepercayaan kaharingan sebagai kepercayaan leluhur suku Dayak, hangan lg ada pelecehan bagi adat, budaya dan tradisi di luar batas kewajaran, Kami ingin 2022 Bumi Yamulik Bengkang Turan yang kita cintai ini bersih, Kondusip dan Terkendali.Imbuhnya Hal serupa di suarakan oleh Sukma selaku Bagian dari Pengurus GPD-Alur Barito, “Ayo kita benahi sama-sama dan jangan pandang bulu sekakipun ada para pemangku kepentingan yang terlibat kami tidak bela, silahkan pihak berwajib proses sesuai hukum yang berlaku. Terangnya Dikatahui, Baru beberapa hari belakangan Tim gabungan kepolisian dari Polres dan Polsek setempat  membubarkan Judi beralasan ritual wara di tempat Hendri Km 11 Jln Lintas Muara Teweh -Kandui, Sudah 3 Hari ini kembali terjadi buka lapak khusus judi di Km. 8. Lintas Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu tepatnya di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Yang di Lakukan oleh keluarga Sukarni Als. Tatang Robinson selaku Kedemangan Majelis Kaharingan Kepada media ini menyampaikan “Tidak ada yang dapat melarang siapapun untuk melaksanakan ibadah rukun ritual kematian, tetapi mengingat judi bukanlah bagian dari kewajiban ritual yang semestinya hingga akibat perjudian dimaksud terus-menerus dirasa adalah bentuk penistaan terhadap kami umat kaharingan maka kami berharap pihak Kepolisian setempat mampu mengawasi setiap adanya acara ritual yang menyertakan perjudian apalagi sekarang ini di tengah percapatan upaya pemerintah menurunkan dampak Covid-19 tutur Robenson “Sesuai tradisi leluhur “Ritual  wara atau rukun ritual kematian umat kaharingan sesungguhnya tidak mewajibkan judi Dadu Gurak, Sabung Ayam dan Tarohan main Kartu, yang namanya riek liau itu adalah syarat biasanya cukup dengan main Gasing, Mantihak, Pasiling Paing dan Tarang Alu tidak wajib tarohan dengan uang. Tukas Robin Hal serupa juga di Diklaim oleh Aryosi Jiono selaku Mantir Adat 1 (Let) Kecamatan Lahei, dan sekaligus pemegang hukum adat di bagian Agama Hindu Kaharingan di kabupaten barito utara. “Jika Judi di Klim adalah bagian dari adat dan budaya sebaiknya Pemenggalan kepala dan tradisi Ngayau kembali boleh dilakukan, “Perjudian sangat melanggar hukum Positiv sama saja dengan Ngayau maka oleh kerna itu dimohon kepada pihak kepolisian supaya tidak ragu menindak tegas para pelaku, “Kami sangat mendokong dan siap menjadi saksi ahli hukum adat apabila dibutuhkan Tukas Gio “Melalui media ini kami meminta Polsek dan Polres bertindak tegas, karena perjudian adalah penyakit masyarakat. Terangnya Dari impormasi yang didapatkan media ini, ada juga keterlibatan seorang oknum Kedemangan yang selalu mendokong setiap beberapa kali ditempat yang sama sebelumnya. Hal tersebut di ungkapkan oleh Sabarudiansyah selaku bagian dari anggota GPD-Alur Barito Media ini juga mengompirmasikan kepada pihak pelaksana kegiatan, Sukarni jang juga akrap di sapa Tatang melalalui Akun WhatsAapnya menekan, “Apa maksud kam.. ni urusan saya aja belum  klir, kegiatan pelaksanaan panerjampa saja rencana baru nanti malam di laksanakan. Yang artinya jelas bahwa kegiatan perjudian yang sudah berlansung selama beberapa hari belakangan hingga hari ini dengan di ketahui dan di saksikan beberapa awak media tergabung juga belua adanya ritual. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *