Diduga Pemeriksaan LPJ Fiktif Dana Partai PDI-Perjuangan Rote Ndao Jalan di Tempat
Kupang – jurnalpolisi.id Penanganan kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif selama ini masih berjalan ditempat, Reskrim Polres Rote Ndao selaku penegakan hukum yang menangani kasus tersebut masih belum memberikan informasi terkait pengembangan pengusutan.Padahal, selama ini saksi telah memberikan keterangan yang seyogyanya memudahkan kerja penyidik. Dilansir dari BERITA NTT.com – Kasus Dugaan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Dana Partai Fiktif yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Denison Mooy memasuki Babak baru. Pihak Polda NTT, meminta Penyidik Polres Rote Ndao untuk kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Demikian disampaikan Mantan Bendahara DPC PDI-Perjuangan Dikson Suwongto melalui WhatsApp kepada wartawan jurnalpolisi.id. Sabtu (1/1/2022) pagi. Menurut Dikson, ada dugaan yang tidak benar dalam upaya penanganan kasus tersebut, karena perkembangan kasus tersebut sudah lama tidak ada kejelasan dari Penyidik Polres Rote Ndao. ” Sepertinya ada yang tidak beres, mengapa sampai kini masih juga belum menemui titik terang,” katanya Dikatakannya, kasus tersebut berawal dari laporannya ke Polres Rote Ndao pada tanggal 01 maret 2021 mengenai adanya dugaan LPJ Fiktif Dana Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Rote Ndao, pada tanggal 13 November 2021, dirinya menerima surat A5 Nomor B/114/Res.3.1./XI/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang pada intinya Penyidik Unit Tipikor menghentikan Penyelidikan atas perkara yang ia laporkan dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah mendapatkan surat tersebut Dikson mengaku dirinya menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Kejanggalan pertama menurutnya beberapa jam setelah surat itu ia terima, ia kembali dihubungi oleh salah satu penyidik Tipikor Polres Rote Ndao untuk mengganti Surat A5 yang ia dapatkan itu untuk digantikan dengan surat yang lain, Dikson mengaku dirinya tidak mengindahkan permintaan penyidik tersebut. Ia juga merasa bahwa dirinya tidak akan mendapatkan keadilan hukum di Polres Rote Ndao mengingat Kasat Reskrim Polres Rote Ndao pernah mengaku bahwa Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Adalah adiknya sehingga lebih baik berdamai saja. Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan itu Dikson akhirnya melaporkan kasus tersebut Ke Polda NTT pada Bulan November 2021 dan Polda NTT akhirnya Merespon laporan tersebut dengan mengundang ia bersama Kasat Reskrim bersama penyidik Unit Tipikor Polres Rote Ndao untuk melakukan Klarifikasi bersama di Polda NTT. Dalam Klarifikasi bersama itu Dikson menjelaskan bahwa dirinya menceritakan semua yang ia tahu dan alami selama kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Polres Rote Ndao, termasuk persoalan adanya hubungan kekeluargaan antara kasat Reskrim Polres Rote Ndao dengan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao. “Saat itu saya lapor juga soal Pengakuan pak Kasat Reskrim bahwa Deni adalah adiknya Pak Kasat, saat itu langsung ditanya juga oleh Propam Polda dan Pak Kasat membenarkan itu dihadapan Tim dari Polda” kata Dikson. Masih menurut Dikson, setelah ia menjelaskan secara rinci persoalan laporannya, dihadapan Tim di Polda, disitu barulah ia ketahui bahwa terhadap laporannya penyidik Tipikor Polres Rote Ndao telah menerapkan Pasal Pemalsuan Surat yakni pasal 263 KUHP sehingga penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti, sementara yang ia laporkan adalah pertanggung jawaban keuangan Partai. Selain itu, Tim yang dipimpin oleh Kabag Wasdik Polda NTT AKBP Dr. Doddy Eko Wijayanto, SH, M.Hum tersebut juga meminta agar penyidik Polres Rote Ndao melanjutkan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dimana diduga adanya peristiwa Pidana penyelewengan Bantuan Dana Partai yang dikoordinir oleh Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Menurut Dikson, Dugaan Penyelewengan Dana Partai bisa saja terjadi mengingat Saudara Denison Mooy sebagai Ketua DPC PDIP-Perjuangan sehingga secara sepihak ia membuat surat kehilangan Buku Tabungan Bantuan Dana Partai ke Kepolisian untuk dilampirkan ke pihak Bank guna menerbitkan Buku Tabungan baru sementara Buku Tabungan Partai PDI-Perjuangan beserta sisa dana parpol yang masih tersisa puluhan juta rupiah didalam buku tabungan tersebut masih berada ditangan bendahara. Ketika ditanya apakah Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rote Ndao pernah meminta buku tabungan tersebut ke dirinya baik secara lisan maupun melalui surat menyurat, Dikson mengaku sampai Buku tabungan yang baru diterbitkan oleh pihak Bank, Denison Mooy selaku Ketua Partai tidak pernah menghubunginya atau menyuratinya untuk meminta Buku Tabungan Dana Partai tersebut. Dikson berharap dengan ada nya pergantian pucuk pimpinan di Polres Rote Ndao kiranya Kasus yang ia laporkan dapat ditangani secara Profesional sehingga ia bisa mendapatkan keadilan dimata hukum. “Terus terang saya pesimis dengan kasus yang saya laporkan jika masih ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao saat ini, yakni IPTU Yames Jems Mbau, karena pak kasat sendiri sudah mengaku bahwa Denison Mooy sebagai terlapor adalah adiknya,. Untuk itu saya berharap Kapolres yang baru bisa memantau langsung penanganan kasus ini” tambah Dikson. (Roy Saba)