Dedi Supriadi Terdakwa Korupsi DD/ADD Desa Sesait Divonis 5 Tahun Penjara
Mataram (NTB) – jurnalpolisi.id Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi DD/ ADD Desa Sesait Lombok Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Dedi Supriadi selaku Sekretais Desa Sesait Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (6/1/2022). Dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana:Penjara selama 7 tahun penjara dan Denda 200 jutaSubsidair 6 bulanUang Pengganti Rp.1.015.813.844,00 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara Didalam Amar putusannya:Terdakwa di putus dengan Pidana selama 5 tahun 6 bulan penjaraDenda 200 jutaSubsidair 6 bulan sertamembayar Uang pengganti sebesar Rp.1.015.813.844,00.Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah 1 bulan dibacakan putusan maka harta bendanya dapat sita untuk dirampas oleh negara dan apabila tidak ada harta bendanya maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan upaya hukum Banding. (JPN NTB)