Dalam Kasus Kekerasan, Selesai Konfrontasi Nama Tersangka Belum Juga Didapat.

Kudus – jurnalpolisi.id Dugaan kasus kekerasan yang menimpa M. Lutfi Fais seorang pemuda warga Temulus kecamatan Mejobo, Kudus sampai pada tahap konfrontasi. Sabtu (22/01/2022). Perjalanan proses penyelidikan kasus yang hampir menewaskan seorang pemuda usia 18 tahun ini terasa sangat melelahkan keluarga korban, pasalnya hingga 2 bulan pada tahap kini belum keluar nama tersangka. Orang tua korban sudah korban materi dan spiritual, waktu dan tenaga hingga kini serasa belum mendapat keadilan, bahkan terduga MN dan HD masih bisa melenggang dengan santai. Dari rentetan penyelidikan oleh Reskrim Polres Kudus, dengan memeriksa beberapa saksi dan terduga pada tanggal (19/01/2022) dalam gelar perkara yang tertulis di surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No. B 102.b/I/2022/reskrim, menerangkan bahwa perkara sudah bisa dinaikan ke status Penyidikan. Sebelum acara konfrontasi, awak media mendapat keterangan dari Kanit penyidik bahwa lambatnya proses juga karena sewaktu korban ditanya tidak tahu siapa pelakunya, “Soalnya saat awal kami tanya tentang siapa pelakunya jawabnya tidak tahu, sekarang karena sudah sembuh nanti akan kami pertemukan dan menanyakan benar tidaknya MN dan HD pelakunya,” ujar Kanit penyidik Ipda Hendro Santiko, SH, MH di ruang penyidik. Awak media berusaha cross check ke ayah korban dan mengatakan sewaktu ditanya pelaku jawabnya ya MN dan HD, “Waktu ditanya penyidik ke rumah anak saya ya menjawab MN dan HD namun karena neneknya ikut menjawab jadi mungkin yang diragukan penyidik,” jawab Surachmad ayah korban. Selesai konfrontasi yang mempertemukan terduga dengan korban, awak media mendapat konfirmasi dari Kanit penyidik bahwa terduga belum juga mengakui,  “Hasil sudah tertuang di BAP konfrontasi dan nama pelaku yang disebut korban belum juga mengakui”, jawab Ipda Hendro. Saat awak media menanyakan apakah harus tunggu mengakui dulu? Kanit menjawab, “Ya enggak lah pak, pengakuan pelaku kita abaikan yang terpenting alat buktinya kita penuhi untuk mentersangkakan orang sesuai pasal 183 KUHAP, kita akan berupaya maksimal”, pungkasnya. Kanit menjelaskan Untuk langkah selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). (Mury).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *