Bupati Tanggamus Lantik Dua Kepala Pekon PAW di Kota Agung Timur
Kota Agung Timur – jurnalpolisi.id Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani melantik Kepala Pekon PAW (Pergantian Antar Waktu) Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur dan Kepala Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunungalip, di Aula Objek Wisata Way Lalaan, Jum’at,(21/1/2022). Adapun kepala pekon yang dilantik yakni Amirzah Daud sebagai Kepala Pekon Kampungbaru dan Edy Febrianto sebagai Kepala Pekon Penanggungan. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM.Syafi’i, Asisten Bidang Pemerintahan Faturahman, Kepala Dinas PMD Arpin, Kasat Pol PP Suratman, Kabag Tapem Syarif Zulkarnain, Camat Kotaagung Timur, Camat Gunungalip, Uspika Kecamatan, serta sejumlah kepala pekon. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.62/34/08/2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Pekon dan Pengangkatan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur dan Pekon Penanggungan Kecamatan Gunungalip Periode 2021-2022. Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap kepda kepala pekon yang baru dilantik agar amanah dalam menjalankan tugas. “Saya berharap agar kepala pekon yang baru dilantik dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin, serta melayani masyarakat di pekonnya,” ucap Bupati. Bupati juga meminta kepala pekon untuk berkoordinasi dengan aparat pekon dan BHP selaku mitra kerja, serta bersilaturahmi dengan para tokoh yang ada di pekon untuk mendukung kinerja pemerintah pekon. “Juga berkoordinasi kepada camat dan Dinas PMD, terkait program kerja dan penganggaran, lalu dengan Bagian Tata Pemerintahan terkait tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon,” imbuh Bupati. (Helmi)