AI-UOIS Minta Pemkab Labuhan batu Tutup dan Cabut Izin Hans Club Stasion Rantau Prapat
Januari 11, 2022
Labuhan batu, Jurnal Polisi.id Aliansi Ummat dan Organisasi Masyarakat Islam (Al-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu meminta pemerintah Kabupaten Labuhan batu menutup dan mencabut izin Hans Club Stasion, Jln Juang 45 Lobusona Rantau Prapat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra Utara, Senin 10/01/2022 , Demikian disampaikan dalam orasi aksi damai di Rantau Prapat Permintaan itu disuarakan massa Al-UOIS saat aksi damai di kantor bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin 10/01/2022, Aspirasi disampaikan ke Pemkab Labuhanbatu agar segera menutup dan mencabut Izin Hans Club Stationd hari ini juga Awak media menjambangi Kordinator Aksi yaitu Al ustad Muhammad Baqi Aljunudi menyampaikan bahwa yang menjadi tuntutan adalah untuk menutup dan mencabut izin Hans Club Station karena telah melanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi covid 19 tepatnya di malam tahun baru telah viral di media sosial kegiatan Hans Club Station. ” Kita menuntut Hans Club Stasion untuk ditutup dan izinnya untuk di cabut karena tempat itu tempat kegiatan maksiat”, Demikian ditutur kordinator aksi tersebut. Setelah Shalat Zuhur berjamaah dihalaman Kantor Bupati Kabupaten Labuhan batu, salah seorang tokoh Aliansi Umat dan Organisasi Masyarakat Islam ( Al-UOIS) Supriadi Sarumpaet saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, “Aksi ini menuntut Hans Club Station untuk ditutup karena melanggar Protokol Kesehatan Covid 19 tepatnya dimalam tahun baru 2022 di Hans Club Station yang dihadiri ratusan orang berdugem di tempat itu, ” Kata Supriadi Sarumpaet. Hj.Elya Rosa Siregar Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu didampingi Dinas Perizinan dan Asisten I menyahuti tuntutan massa yang datang, menyampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Labuhan batu akan mengevaluasi kembali izin dari Hans Club Station tersebut dan hal yang senada juga disampaikan Asisten I Pemkab Labuhan batu Sarimpunan di tengah-tengah aksi tersebut. ” Kita minta kepada Dinas Perizinan untuk dapat mengevaluasi kembali izin Hans Club Stasion tersebut”, Demikian Hj.Elya Rosa Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu menyampaikan menyahuti tuntutan aksi tersebut. Pantauan awak media dalam orasinya AL-UOIS menyampaikan bila Dinas Perizinan tidak menutup dan mencabut izin Hans Club Station Rantau Prapat, maka massa Al-OUIS yang akan mensegel dan menutup Hans Club Station tersebut. Massa kemudian beranjak dari halaman Kantor Bupati Kabupaten Labuhan batu menuju Hans Club Station di Jln Juang 45 Lobusona Rantau Prapat. Hans Club Station ditemui dalam keadaan tertutup dan terkunci sehingga massa melalui orasinya meminta kepada pihak Hans Club Station untuk menemui mereka dan membuka gerbang Hans Club Station Aksi tersebut dikawal oleh pihak Polres Labuhan batu sehingga tidak terjadi anarkis, turut turun ke lapangan Kabag Ops Polres Labuhan batu Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, Kasat Intel AKP Sunarto, Kasat Narkoba AKP Matulesi Sitepu. Kasat Narkoba Polres Labuhan batu Kompol Matulesi Sitepu pada kesempatan itu melakukan pendekatan kepada massa yang menggelar aksi menyampaikan bahwa, Beberapa hari yang lalu benar Tim gabungan termasuk Dinas Perizinan ikut dalam razia di Hans Club Station sehingga ditemukan pengunjung 8 orang yang belum Vaksinasi dan 7 orang pengunjung setelah ditest urine positip narkoba, dan kalau masalah izin mereka telah melihat copyan izin karena pengusaha sedang berada di Jakarta Kabag Ops Polres Labuhan batu Kompol Wirhan Arif SH, SIK,MH kesempatan itu menyampaikan, ” meminta Kepada pihak Al-UOIS untuk dapat duduk bareng yang di fasilitasi oleh Polres Labuhan batu, dan Polres Labuhan batu akan memanggil Dinas Perizinan dan Pihak Hans Club Station”, demikian di tuturkan Dan Al-OUIS meminta kepada pihak Hans Club Station untuk tidak beroperasi dan Al-UOIS melakukan penyegelan dan di pasang gembok di pintu gerbang Hans Club Station Wartawati JPNEKA HOMBING