3 Orang Pemerkosa Santriwati di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

Januari 14, 2022

Magelang – jurnalpolisi.id Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh Seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku. Dalam konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mako Polres Magelang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin, dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir. “Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dengan Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., S.I.K. dalam Konferensi Pers di Mako Polres Magelang, Jum’at (14/01/2022). “3 Tersangka atas nama saudara PA, NI, dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang. Modus tersangka, kata Kapolres yakni para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali. Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12:00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana. Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 12:00 WIB, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, dan pada hari sama yakni Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15:00 WIB, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, serta di hari yang sama sekitar pukul 19:30 WIB, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini terungkap ketika Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat Desa. Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban. Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Maedi/Humas Polres Magelang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *