Wooo, Hebat Pegawai Berani Langar Peraturan Bupati Aceh Timur

Aceh timur – jurnalpolisi.id Seru dan hebat polimik Rangkap jabatan kembali terjadi lagi di Kabupaten Aceh Timur yang terbaik. Dan hal tersebut terjadi lagi sudah lama di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur Nomor 800/6046/Tanggal 7 juni 2021 Tentang Hal Aparatur sipil /Negara/tenaga kontrak atau sejenis nya yang menjadi imum mukim, kecik, Tuah peut gampong atau perangkat Desa. Sangat jelas ditulis dan diintruksikan surat edaran tersebut ke poin SE bupati tersebut. Dijelaskan bahwa tidak boleh pegawai merangkap jabatan di pemerintahan kabupaten Aceh Timur atau pun diluar Aceh Timur harus mundur dan memilih salah satu jabatan dari Asn atau pun kontrak, atau sejenisnya dan apabila udah menduduki salah satu jabatan di desa atau gampong wajib mengundurkan diri pegawai kontrak, terkhusus bagi tenaga kontrak tercantum di poin C Ayat 2, Minggu, (26/12,/2021). Dan heboh nya semua media mempertanya kan hal tersebut. Heboh nya di Kecamatan Idi Tunong masiH ada yang melangar aturan dan surat yang di terbitkan bupati yang (dabeljob) sebut saja NJR insial nya yang dabaljob di pemerintahan Aceh timur,khusus nya dikecamatan idi tunong,yang tercatat di pegawai Aceh timur,dan sebagai pegawai kontrak dan aktip bekerja di kantor Camat Idi Tunong dan merangkap sebagai Kaur,atau keuangan gampong didesa dalam kecamatan yang sama dan terkesan tenang dan anggap enteng. Media waktu konfirmasi kepada Bapak Baihaki, S Ag yaitu Camat Idi Tunong,sudah menegur pihak yang merangkap jabatan tersebut. Dan pak camat sudah membuat surat teguran kepada yang pertama kepada pegawai yang merangkap jabatan pada tanggal 22 Desember 2021 kepada NjR, akan tetapi beliau anggap enteng tentang surat Camat tersebut dan Camat akan layangkan surat ke pungkas Camat Idi Tunong.  (Zai) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *