Wartawan Kuansing Diancam Saat Ambil Dokumen Photo Disebuah Proyek Miliaran Rupiah di Kuansing

Kuansing Riau – jurnalpolisi.id Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD Solidaris Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuantan Singingi, Adepi Andi Saputra yang menulis di salah satu media koranjokowi.com baru- baru ini, mendapat acaman diduga salah seorang pengawas Kontraktor dan sebagai pemenang kontrak CV. Citra Karya Agung, yang mana Wartawan hendak mengambil beberapa gambar rehabilatasi/renovasi GOR B Spot center Kabupaten Kuantan Singingi, dengan nomor kontrak 425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2021/10.27. Andi yang juga didampingi Ketua SPI DPD Kuansing Wawan Syahputra, membeberkan perihal tersebut ke awak media di Kantor DPD SPI Jalur dua jalan Perkantoran Pemda, pada Rabu (22/12/21). “Ya, kejadian itu sekitar tiga hari yang lalu, saat itu saya mengambil foto kegiatan proyek, apabila saya merasa ada kejanggalan maka koordinasi ke ketua SPI,” kata Andi. “Acaman itu berupa pesan singkat WhatsApp dengan No.081266xxxx54 yang ditujukan kepada saya. Jangan abg main2 tunggu ya, aku suruh org Polda angkat abg, sudah mulai menganggu abg kayaknya. Lalu lanjut pesan WhatsApp itu, Abg tunggu ya.,” terang Andi. “Jujur, saya trauma atas kejadian itu, dan kesehatan pun agak menurun,” lanjut Andi.“Kronologis kejadian ini bermula saat ketua OKK menyampaikan hasil liputannya ke kita, tetapi belum memenuhi unsur pada pemberitaan, yang mana diduga ada penyimpangan pada proyek itu antara A dan B. Misal A melakukan pengecoran Bhatching plant sementara proyek B manual pengecorannya, proyek A menggunakan besi ulir sementara B besi biasa, padahal pagunya hanya berbeda lebih kurang 200 juta. Itu sebabnya saudara Andi itu terus melakukan pengambilan foto, walaupun belum sempat mewawancarai pihak yang berkompeten,” jelas Ketua SPI DPD Kuansing ini. Lebih lanjut iya katakan, pesan WhatsApp itu sudah merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 40/1999 dan ITE. Tugas fungsi Jurnalis ketika menjalankan kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan menyajikan informasi sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Melalui wadah Solidaritas Pers Indonesia, kami akan koordinasi dengan pimpinan Pusat SPI untuk melakukan upaya hukum terhadap Ketua OKK SPI Kuansing yang mendapat teror dan ancaman yang dilakukan oleh pengawas CV. Citra Karya Agung,” tegasnya. Sementara sampai saat berita ini naik ke meja ‘redaksi, belum ada mendapat respon dari pengawas CV. CKA melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *