Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya
Tapung Hilir – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 1 Orang Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab.Kampar pada Hari Selasa (21/12/2021). Pelaku yang diaman oleh pihak Kepolisian ialah SS (31) warga Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga diaman polisi ialah 1 buah Travo Las Merk Daiden 120 A warna merah, 1 buah Travo Las Merk ARC warna abu-abu, 2 buah gerindra 7 Inch, 2 buah gerinda 4 inch, 3 buah Mesin Bor. Kejadian berawal pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Polsek Tapung Hilir Menerima Laporan Tentang Curat yang pada hari Kamis (09/12/2021) sekira pukul 07.30 WIB di Bengkel Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya kec.Tapung Hilir Kab. Kampar Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan Pelaku Curat yang sedang berada ditempat kerjanya di Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir, sekira pukul 14.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga Pelaku Curat. Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi Pelaku SS (31) mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Bengkel Las Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir dengan cara merusak Gembok Bengkel Rumah tertutup pada waktu malam dan mengambil barang peralatan Bengkel Bubut tersebut Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Lanjut Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun (Anto D)