Terkait Dugaan Bangunan Kos-kosan Tanpa IMB, PPWI Nasional Surati Pemko Manado
Desember 16, 2021
Jakarta – jurnalpolisi.id Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengirim surat resmi ke Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – red) Kota Manado untuk meminta informasi terkait kasus dugaan pembangunan gedung kos-kosan milik Ketua Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) yang disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) [1]. Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini, Rabu, 15 Desember 2021. “Per hari ini, Rabu, tanggal 15 Desember 2021, kami telah bersurat kepada Pemerintah Kota Manado, melalui Kepala Dinas PM-PTSP Kota Manado, yang berwenang mengeluarkan IMB bagi setiap bangunan gedung di Kota Manado. Kita bermohon kepada Bapak Kadis, Bapak Jimmy Charles Rotinsulu, untuk memberikan informasi dan data terkait dugaan tidak adanya IMB atas pembangunan gedung kos-kosan yang konon milik Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. Lebih jauh Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya perlu meminta informasi dan data IMB bangunan gedung kos-kosan di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado itu karena telah menjadi isu viral di tingkat nasional yang perlu kejelasan duduk persoalannya. “Ini penting untuk mendapatkan kejelasan tentang keberadaan gedung kos-kosan tersebut. Jika sudah ada IMB-nya, tentu ini merupakan hal yang baik dan mesti dibuka ke publik. Jika belum, tentunya harus dibereskan oleh instansi terkait yang berwenang menangani masalah semacam ini,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pertanyaan publik perlu dijawab oleh pihak terkait. Sebenarnya, lanjut Lalengke, kewajiban Pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat setiap masalah atau isu yang berkembang, baik yang terpublikasi oleh media massa maupun yang berbentuk rumor dan isu tidak jelas. “Pemerintah itu harus hadir di tengah masyarakatnya untuk menjawab segala pertanyaan publik. Jangan dibiarkan sesuatu isu yang berkembang tanpa ada titik terang yang jelas tentang isu dan atau masalah yang menjadi buah bibir masyarakat. Nah, untuk membantu Pemerintah, kita berinisiatif meminta informasi dan data untuk kemudian kita sampaikan ke publik sebagai jawaban dari setiap pertanyaan dan atau persoalan yang dibicarakan masyarakat,” jelasnya. Menutup penjelasannya, Lalengke menyampaikan harapan agar pihak Pemerintah Kota Manado, melalui Kepala Dinas PM-PTPS, dapat memberikan informasi dan data IMB bangunan gedung kos-kosan milik Djamaluddin Ismail yang sedang jadi sorotan publik itu sesegera mungkin. “Kita berharap dalam satu-dua hari ini, kita sudah mendapatkan jawaban dari Pak Kadis, baik secara lisan maupun tertulis, disertai kopi dokumen informasi dan atau data yang kita minta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (UU KIP), yang berbunyi: ‘Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.’,” tandasnya [2]. (APL/Red) Catatan: [1] Gedung Kos-kosan Mewah Ketua PN Manado Diduga Tidak Memiliki IMB; https://pewarta-indonesia.com/