SPBE Pemerintah Aceh Timur Masuk Tiga Besar Terbaik di Aceh
Desember 31, 2021
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masuk dalam daftar terbaik ketiga tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Aceh Timur mengantongi nilai Indeks SPBE 2,25 dalam daftar tiga besar setelah Kota Banda Aceh dengan nilai 2,62 dan Aceh Tamiang yang juga dengan Indeks SPBE 2,62. Kemudian di bawah Aceh Timur disusul Bener Meriah 2,20 serta Aceh Barat 2,10 dan Bireun 2,06. Sedangkan untuk tingkat Provinsi se-Indonesia, Pemerintah Aceh dinilai sebagai yang terbaik se-Sumatera. Pemerintah Aceh mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,19 dan berada pada peringkat 6 secara Nasional. Penerapan ini berdasarkan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan berdasarkan Permenpan Reformasi Birokrasi No. 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE. Prestasi yang dicapai Kabupaten Aceh Timur ini karena dinilai banyak pelayanan yang telah berbasis elektronik seperti pelayanan perizinan yang sudah menggunakan OSS / Sicantik, Proses pengadaan dan jasa yang menggunakan aplikasi lpse, Aplikasi Ekinerja, Trans4+ serta Aplikasi SP4NLAPOR dan sejumlah sistem pemerintah berbasis layanan lainnya. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf menuturkan, meskipun Diskominsa Aceh sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi. “Hasil kerja keras semua pihak membuat SPBE kita menjadi yang terbaik di Sumatera. Secara nasional kita peringkat ke enam,” sebut Marwan dalam keterangannya di Banda Aceh pada Kamis (30/12/2021).Marwan menyebutkan, keberhasilan yang diraih Pemerintah Aceh tersebut seperti yang diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Ia juga menambahkan, hasil evaluasi dan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah. Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya. Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien. “Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah,” ujarnya. Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari kebijakan internal, tata Kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik. Untuk mendukung pelaksanaannya di Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh membentuk Tim Koordinasi SPBE Tahun 2021, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 555/172/2021. “Tim ini bertugas mengkoordinasikan penerapan kebijakan SPBE mulai dari perencanaan, layanan, tata kelola, integrasi proses bisnis, pembangunan aplikasi, infrastruktur TIK, keamanan, manajemen data dan aset,” tambahnya. (Zai/Mahyud)