Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perekrut Pekerja Imigran Ilegal

Batam – jurnalpolisi.id Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang di laksanakan oleh Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Efendi, SH dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit VI Satreskrim Iptu Dwi Dea Anggraini, STrk, bertempat di Mapolresta Barelang. Selasa (28/12/2021) Sekira Pukul 11.00 Wib. Pelaku yang di amankan berinisial SS (38 Tahun) dan DNA (26 Tahun), kedua pelaku merupakan Perekrut Calon PMI untuk bekerja ke singapura. Berawal pada hari Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat di facebook dan melihat status “Dila Quincy” di  facebook mengatakan bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke singapura. Dengan melihat status tersebut, unit VI sat Reskrim melaksanakan penyelidikan  dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura. Dengan temuan tersebut, unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di perumahan Tiban Mas Kota Batam. Pada saat dilokasi rumah tersebut Unit VI Sat Reskrim bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 02 desember 2021 lalu,  dan menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut. Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi saksi dan pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang. Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang Satreskrim Polresta Barelang  yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Kemudian pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB pelaku DNA berhasil diamankan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku DNA bahwa yang menyuruh mencari CPMI di medsos dan menyuruh untuk menjaga penampungan tersebut adalah Pelaku SS, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Jakarta untuk mencari Pelaku SS Kemudian pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB pelaku SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Selanjutnya Pelaku SS dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Handphone Oppo milik Dilla Nur Adillah, Handphone Oppo milik Susilawati Sudiana, Passport milik Sarifa Ida Kholida, Passport milik Zulkaiqah, Tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval)  CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta Buku pengeluaran. Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Wakasat Reskrim AKP Efendi, SH mengatakan Bahwa pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan Foto dan Video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui Media social Facebook dan Tiktok. Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.  Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke -(1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Wakasat Reskrim AKP Efendi, SH.  (Hms/Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *