Sat Reskrim Penyegat Tuja amankan pelaku jambret seorang nenek
Desember 15, 2021
Muba – jurnalpolisi.id Seorang nenek, SUPARMI (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri yang hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (20/11/21) lalu, sekira pukul 06.00 Wib disamping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya, Ujar Kapolres muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat di hubungi awak media, Rabu,(15/12/21). MAWAN (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban, Ujar Nirwan. korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat sdr MAWAN saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika MAWAN datang menemui korban dan tanpa di sadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku MAWAN dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 ( Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah ), setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut, kata kapolsek Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit reskrim Aipda igo Aprianto,SH memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin,(13/12/21), pelaku berhasil kita amankan dipersembunyiannya di simpang tambora Desa Sri gunung kecamatan Sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin dan langsung kita gelandang ke mapolsek,paparnya. Sementara barang bukti yang kita sita 1 ( Satu ) helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu – abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah Merk DESMONDA bermotif Garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat / nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban. Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, tutup kapolsek. (Nurharifi/Ril)